28 Maret 2010
Mustakim spd, Bantah Pungutan Liar Di Disdik Kab.Dongala
Kab.Dongala, Buser Trans
Terkait penerimaan SK sertifikasi pada kepala sekolah dan guru se-Kab.Donggala Sulawesi tengah. Merebak adanya isu dan berita miring,bahwa setiap penerima SK dikenakan biaya administrasi Rp.213 ribu rupiah per-orang,ataupun sejenisnya,yang dikeluarkan melalui kepala seksi MPTK.
Kepala seksi Dinas Pendidikan Kab. Dongala Mustakim spd, membantah atas berita tersebut,bahwa dirinya menerima uang ataupun imbalan,saat dikonfirmasi diruangan kerjanya kantor dinas pemuda dan olah raga,mustakim sangat kecewa pada segelintir oknum kepala sekolah maupun guru penerima SK Sertifikasi bahwa dirinya diberikan uang dan menerima uang senilai Rp.213 ribu rupiah per orang,pada hal sama sekali tidak pernah mustakim meminta dana pada penerima SK,.
Saat tim Buser Trans bertandang kekantor disdik (dinas pendidikan )wartawan mewawancara pada salah satu guru yang ingin menerima SK sertifikasinya,terkait dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan mustakim,senilai Rp.213 ribu rupiah. Pernyataan ini diperkuat guru yang enggan disebutkan namanya itu, mengatakan bahwa dirinya mengambil dan menerima SK sertifikasi ,tidak mebayar ataupun dimintakan dana maupun imbalan biaya administrasi pada mustakim selaku kepala seksi MPTK yang menangani bagian pemberian SK sertifikasi. ''bahkan saya bersyukur pak,dengan adanya SK sertifikasi sangat menunjang kenaikan gaji Saya yang tadinya hanya cukup untuk kebutuhan sehari hari kini saya bisa dapat tambahan biaya kuliah anak saya,"ungkap guru tersebut.
Lebih lanjut Mustakim spd,hanya bisa pasrah dan berharap dengan adanya isu bahwa menerima uang SK sertifikasi tersebut dapat diluruskan bahwa sama sekali tidak benar,Ia mengaku isu tersebut hanya membuat nama baiknya tercemar,dari seseorang yang tidak puas atas kinerjanya selain itu itu sangat mencoreng selaku pemerintah dilingkup dinas pendidikan Kab.Donggala,terlebih terhadap atasanya Drs.Masri karama MM, selaku kepala dinas.NURNAS/Buser Trans/Sulawesi Tengah.
Terkait penerimaan SK sertifikasi pada kepala sekolah dan guru se-Kab.Donggala Sulawesi tengah. Merebak adanya isu dan berita miring,bahwa setiap penerima SK dikenakan biaya administrasi Rp.213 ribu rupiah per-orang,ataupun sejenisnya,yang dikeluarkan melalui kepala seksi MPTK.
Kepala seksi Dinas Pendidikan Kab. Dongala Mustakim spd, membantah atas berita tersebut,bahwa dirinya menerima uang ataupun imbalan,saat dikonfirmasi diruangan kerjanya kantor dinas pemuda dan olah raga,mustakim sangat kecewa pada segelintir oknum kepala sekolah maupun guru penerima SK Sertifikasi bahwa dirinya diberikan uang dan menerima uang senilai Rp.213 ribu rupiah per orang,pada hal sama sekali tidak pernah mustakim meminta dana pada penerima SK,.
Saat tim Buser Trans bertandang kekantor disdik (dinas pendidikan )wartawan mewawancara pada salah satu guru yang ingin menerima SK sertifikasinya,terkait dengan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan mustakim,senilai Rp.213 ribu rupiah. Pernyataan ini diperkuat guru yang enggan disebutkan namanya itu, mengatakan bahwa dirinya mengambil dan menerima SK sertifikasi ,tidak mebayar ataupun dimintakan dana maupun imbalan biaya administrasi pada mustakim selaku kepala seksi MPTK yang menangani bagian pemberian SK sertifikasi. ''bahkan saya bersyukur pak,dengan adanya SK sertifikasi sangat menunjang kenaikan gaji Saya yang tadinya hanya cukup untuk kebutuhan sehari hari kini saya bisa dapat tambahan biaya kuliah anak saya,"ungkap guru tersebut.
Lebih lanjut Mustakim spd,hanya bisa pasrah dan berharap dengan adanya isu bahwa menerima uang SK sertifikasi tersebut dapat diluruskan bahwa sama sekali tidak benar,Ia mengaku isu tersebut hanya membuat nama baiknya tercemar,dari seseorang yang tidak puas atas kinerjanya selain itu itu sangat mencoreng selaku pemerintah dilingkup dinas pendidikan Kab.Donggala,terlebih terhadap atasanya Drs.Masri karama MM, selaku kepala dinas.NURNAS/Buser Trans/Sulawesi Tengah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar