16 Maret 2010
Pemkab Salah Alamat Terkait Penutupan Pop Star Karoke
(POP Star Karaoke Jatos Jatinangor kembali dibuka yang sebelumnya sempat ditutup Pemda. Sumedang)
Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Belum jelasnya aturan juga perijinan tentang salah satu tempat hiburan yang di dalamnya ada pasilitas ruang karoke salah satunya Pop Star Jatos Jatinangor yang saat itu sempat ditutup pihak Pemkab. Sumedang sebab belum adanya aturan tentang perijinan tempat hiburan karaoke.
Dengan berat hati pengelolapun menutup tempat tersebut pada tanggal 29 Desember 2009, investasisipun yang bernilai ratusan juta rupiah terancam merugi.
Tetapi entah apa yang membuat Pop Strat Karoke kembali dibuka pada 12 Maret 2010 padahal Undang-Undang untuk perijinanya hingga saat ini belum ada. Sementara itu pihak Pop Star Karaoke Melalui Humasnya Asep Suryana saat dikonfirmasi (15/3) mengatakan bahwa penutupan pada saat itu salah alamat sama sekali pemkab tidak ada alasan untuk menutup tempat usaha yang dikelola manajemen Pop Strat Karoke sebab pihaknya sudah mengacu kepada aturan yang memang sudah ada ketentuanya.
Pihak manajeman yang lainya bernama Endang saat dihubungi lewat telepon menjaskan bahwa perijinan masih dalam proses oleh Pemda sesuai dengan Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.(Kos/Buser Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar