20 Mei 2010
Depag Bandung Melalui BKM Tegur Smart
MUNARA MASJID AGUNG CICALENGKA YANG DI BANGUN SMART TERANCAM GAGAL
Agus bagian SITAC Smart
Bandung;
“BKM adalah internal KUA jadi hal itu bukan tanggung jawan
pihak kami, jika mempertanyakan masalah ijin berdirinya Munara untuk tower
pemancar Smart silahkan ke KUA atau DKM”
Kab. Bandung ,
Buser Trans,.
Proyek BTS
Smart masih menuai reaksi dari beberapa pihak yang sebelumnya pihak pemerintah kecamatan
cicalengka tidak pernah mendapat pemberitahuan berdirinya sinyal dengan
kapasitas jangkauan 500 meter namun setelah berdiri 3 bulan tanpa ijin,
akhirnya per tanggal 2 mei 2010 ijin rekomendasi baru keluar pihak pemerintah
kecamatan namun pihak kecamatan sendiri menegaskan lagi bahwa selama 3 bulan
kebelakang tetap pihaknya tidak memberikan rekondasi ijin.
Saat
peletakan batu pertama pembangunan Munara (20/5) di Gedung Masjid Agung
Cicalengka yang sudah kontrak dengan Smart selama 20 tahun usut demi usut pihak
BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) Kab. Bandung
belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak terkait dengan demikian Munara Smart
senilai Rp.100 juta dengan masa kontrak 20 tahun terancam gagal.
Sementara
itu kepala KUA Cicalengka Yayat Asmara menjelaskan kepada Buser Trans Online
bahwa BKM tidak bisa lepas dari KUA jadi jika BKM tidak memberikan ijin
tentunya secara otomatis KUA pun demikian.
Pihak Smart
bernama Agus dari bagian SITAC (penanggung jawab lokasi) saat dikonfirmasi
terkait masalah ijin rekomendasi dari BKM yang belum ditempuh pihaknya
mengatakan jika BKM melalukan teguran itu bukan tanggung jawabnya hal ini yang
bertanggung jawab adalah pihak DKM Masjid Agung Cicalengka dan KUA, pihaknya
membantah kalau BKM Kab. Bandung
yang dibawah Departemen Agama (Depag) adalah tanggung jawabnya “BKM adalah
internal KUA jadi hal itu bukan tanggung jawan pihak kami, jika mempertanyakan
masalah ijin berdirinya Munara untuk tower pemancar Smart silahkan ke KUA atau
DKM”jawabnya dengan nada santai.
Ditambahkan Agus bahwa kekuatan
sinyal di Cicalengka dari titik lokasi hanya berjarak 2 KM dengan frekwesi 1900
dalam ketinggian 30 meter diakuinya masih belum standar dan idealnya untuk
pemancar harusnya ketinggian 50 meter dari permukaan tanah.(Kos/Buser Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar