31 Mei 2010

Proyek Pinewood Apartmen Tidak Hiraukan Peringatan




Kab. Sumedang, Buser Trans,.
            Proyek pembagunan apartmen pinewood 20 lantai di Desa Cikeruh Kec. Jatinangor Sumedang pasca di peringatkan untuk dihentikan sebelum mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) oleh Dinas Perijinan dan DPRD Kab. Sumedang (27/5), namun peringatan tersebut sepertinya tidak menghiraukan oleh pengembang alias membandel, padahal dinas terkait pada saat itu mengatakan agar semua pihak mengawasi pembagunan apartmen yang saat ini sedang dibangun agar tidak aktipitas sementara, tetapi pada kenyatahaan menurut Deden Ketua Karang Taruna Kec. Jatinangor pengembang tidak pernah menggubris peringatan yang telah di sampaikan oleh DPRD juga Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Sumedang.
            “Sebenarnaya pihak kami tidak ada kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut tetapi sejauh ini dari pantauan kami bahwa alat berat yang sedianya dilarang untuk beroperasi sebelum ijin tempuh sepertinya tidak pernah dihiraukan pihak pengembang, buktinya tetap saja berjalan” jelas Deden.
            Anggota DPRD Komisi D Dadang saat di konfirmasi lewat telepon mengatakan pihaknya tetap tidak pernah merekomendasikan proyek tersebut berjalan sebelum perijinan ditempuh tetapi yang benar-benar harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah BPMPP.
Pihak Pengembang Pinewood Apartmen saat diminta penjelasan (31/5) terkait proyek pembangunan yang masih berjalan tidak bias ditemui, namun stapnya menyarankan kalau mau bertemu dengan pimpinanya harus ada jaji dulu “ibu tidak pernah ada janji pertemuan dengan wartawan, jadi saat ini ibu tidak bisa ketemu dan kebetulan saat ini aka nada meeting dengan stap lainya”jelas salah seorang stapnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kab. Sumedang pada tanggal 20 Mei 2010 sudah melayangkan surat kepada Sdr. Subagja Putra Prawira selaku Direktur Utama PT. Mahkota Inti Citra yang isinya agar segera mengagendakan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang lebih luas, dengan turut mengundang dari pihak DPRD, Tim Teknis Perijinan tingkat Kabupaten serta menggunakan istilah rusunami sesuai dengan perijinan yang diterbitkan surat tersebut ditandatangani oleh Drs. H. Ramdan Ruhendi Deddy, M.Si. selaku Kepala BPMPP Kab. Sumedang (Kos/Buser Trans)

Tidak ada komentar: