31 Mei 2010
Proyek Pinewood Apartmen Tidak Hiraukan Peringatan
Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Proyek
pembagunan apartmen pinewood 20 lantai di Desa Cikeruh Kec. Jatinangor Sumedang
pasca di peringatkan untuk dihentikan sebelum mengurus IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan) oleh Dinas Perijinan dan DPRD Kab. Sumedang (27/5), namun peringatan
tersebut sepertinya tidak menghiraukan oleh pengembang alias membandel, padahal
dinas terkait pada saat itu mengatakan agar semua pihak mengawasi pembagunan
apartmen yang saat ini sedang dibangun agar tidak aktipitas sementara, tetapi
pada kenyatahaan menurut Deden Ketua Karang Taruna Kec. Jatinangor pengembang
tidak pernah menggubris peringatan yang telah di sampaikan oleh DPRD juga Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Sumedang.
“Sebenarnaya
pihak kami tidak ada kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut tetapi sejauh
ini dari pantauan kami bahwa alat berat yang sedianya dilarang untuk beroperasi
sebelum ijin tempuh sepertinya tidak pernah dihiraukan pihak pengembang, buktinya
tetap saja berjalan” jelas Deden.
Anggota
DPRD Komisi D Dadang saat di konfirmasi lewat telepon mengatakan pihaknya tetap
tidak pernah merekomendasikan proyek tersebut berjalan sebelum perijinan
ditempuh tetapi yang benar-benar harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah
BPMPP.
Pihak Pengembang Pinewood
Apartmen saat diminta penjelasan (31/5) terkait proyek pembangunan yang masih
berjalan tidak bias ditemui, namun stapnya menyarankan kalau mau bertemu dengan
pimpinanya harus ada jaji dulu “ibu tidak pernah ada janji pertemuan dengan
wartawan, jadi saat ini ibu tidak bisa ketemu dan kebetulan saat ini aka nada
meeting dengan stap lainya”jelas salah seorang stapnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perijinan Kab. Sumedang pada tanggal 20 Mei 2010 sudah melayangkan
surat kepada Sdr. Subagja Putra Prawira selaku Direktur Utama PT. Mahkota Inti
Citra yang isinya agar segera mengagendakan sosialisasi kembali kepada
masyarakat yang lebih luas, dengan turut mengundang dari pihak DPRD, Tim Teknis
Perijinan tingkat Kabupaten serta menggunakan istilah rusunami sesuai dengan
perijinan yang diterbitkan surat tersebut ditandatangani oleh Drs. H. Ramdan
Ruhendi Deddy, M.Si. selaku Kepala BPMPP Kab. Sumedang (Kos/Buser Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar