04 Mei 2010
Tiga Karyawan Pabrik Textil Diamankan Polsek Cikancung
Kab. Bandung, Buser Trans,.
Tiga karyawan PT. Filamenindo Lestari Textille yang beralamat di Jl. Raya Cicalengka-Majalaya diamankan Polsek Cikancung pasalnya ketiga karyawan tersebut ketahuan telah mencuri barang milik perusahaan berupa benang dan spare part (pirn winder, cylinder). Tersangka yang kini meringkuk di tahanan Yayan Sukandar (32) warga Kp. Miji RT 03/04 Desa Tanjunglaya modus yang dilakukan barang yang harus diretur ke PT. Texmaco berupa cones kosong dibawah kones tersebut diisi benang utuh lalu keluar begitu saja dari pabrik tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Yayan kerjasama dengan Nasirin karyawan PT. Texmaco warga Kp. Pasir Tengah RT04/04 Kelurahan Jati Endah Kodya Bandung kasus tersebut terungkap pada 1 Maret 2010.
Sementara itu Sumpena bin Ana (alm) warga Kp. Cikopo RT01/01 Desa Babakan Peuteuy Kec. Cicalengka adalah sopir pabrik PT. Filamenindo Lestari Textille bersama kernetnya Asep bin Abdul Kholik (32) warga Kp. Peundeuy Rt01/05 Desa Tanjunglaya Kec. Cikancung pencurian yang dilakukan dari tahun 2008 sampai 2010 dan tertangkap hasil dari pada pengembangan yang dilakukan pihak Polsek Cikancung.
Kapolres Bandung AKBP. Imran Yunus melalui Kapolsek Cikancung AKP. Kusnadi didampingi Kanit Reskrim AIPTU Heru P membenarkan ketiga tersangka terbukti telah melanggar KUHP Pasal 363 ancaman hukuman 9 tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, pihak kepolisian masih mencari kemungkinan masih ada orang yang membantu ketiga tersangka ini" jelas Kanit Reskrim.(Kos/Buser Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar