05 Januari 2010
Tidak Berijin POP Star Karoke Jatos Ditutup
Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Tempat
hiburan Karaoke yang berlokasi di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square
(JATOS) akhirnya ditutup sebab belum ada perijinan, namun pemilik tempat
hiburan karaoke bernama Kristian masih belum pahan kemana perijinan tersebut
harus ditempuh sebab selaku pengusaha pihaknya akan mengikuti peraturan yang
ada.
Sementara
itu Wakil Bupati Taupik Gunawansyah beserta beberapa anggota DPRD Kab. Sumedang
termasuk Muspika Kec. Jatinangor (29/12) meninjau tempat hiburan Karaoke Pop
Star yang dianggap tidak ada ijin tersebut.
Kasie
Trantib Kec. Jatinangor O. Dadang Rosadi membenarkan bahwa tempat hiburan
Karaoke POP Strar di Jatos keberadaanya tidak berijin namun pihaknya mengakui
bahwa Perda yang mengatur masalah perijinan belum ada sehingga untuk sementara
tempat tersebut di segel dan tidak boleh ada aktifitas kegiatan yang
berhubungan dengan hiburan karaoke untuk umum, tetapi ijin yang ada hanya untuk
rumah makan saja.(Kos/Abah Alex/Buser
Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar