Tampilkan postingan dengan label kab. sumedang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kab. sumedang. Tampilkan semua postingan

13 Februari 2010

Gudang Benang PT. TBM Terbakar Kerugian Mencapai Milyaran Rupiah



Sejumalah pemadam Kebakaran dan petugas Kepolisian di lokasi PT. TBM saat mengatasi kebakaran


Kab. Sumedang, Buser Trans,.
            Gudang benang milik PT. TBM yang berlokasi Kp. Cikandang Ds. Cikahuripan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang sekitar pukul 01:30 Wib dini hari (12/02) ludes terbakar, akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai 10 milyar.
            Kapolsek Cimanggung AKP Tatang Ependi mengatakan kejadian kebakaran bermula diketahui oleh karyawan pabrik yang akan istirahat pada pukul 01:30, asal api dari sebuah gudang tempat penyimpanan benang sebanyak 362 ton jenis TC saat itu api sudah membesar, penyebab terjadinya kebakaran hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti namun Kapolsek menanbahkan bahwa ruang gudang tempat penyimpanan benang memang tidak ada yang menunggu dan tidak dialiri listrik sehingga kecil kemungkinan asal api terjadi dari arus pendek “untuk mengetahuai penyebab kebakaran pihak Puslabfor Mabes Polri akan segera memeriksanya dan PT TBM ini status perusahaanya di asuransikan ke 3 perusahaan salah satu diantaranya PT. MSIG”jelasnya.
            Dalam mengatasi situasi kebakaran yang diturunkan sebanyak 14 Damkar diantaranya UPTD Dinas kebakaran Cicalengka 3 unit, PT. Pollypin Canggih 1 unit, Kodya Bandung 3 unit, Kab. Sumedang 1, Ciparay 2 unit, Soreang 2 unit, PT. Bintang Agung 1 unit dan PT. Kahatek 1 unit, beruntung dalam kejadian kebakaran tersebut tidak sampai menelan korban jiwa.
            Sementara itu pemilik perusahaan PT. TBM Toni Senjaya tidak banyak memberikan komentar saat ditanya wartawan namun membenarkan bahwa pihaknya akibat kejadian kebakaran mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.(Kos/Buser Trans)

29 Januari 2010

Akhirnya Cimanggung Punya Kantor UPTD Dinas Pendidikan

Kab. Sumedang, Buser Trans,. Dalam kurun waktu 24 tahun Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang numpang di kantor SDN Parakanmuncang 2, saat ini akan segera terwujud untuk memiliki gedung kantor sendiri walupun tidak lagi numpang di kantor SD tapi masih numpang juga di kantor PGRI, dana senilai Rp.150 juta dari hasil jerih payah para anggota PGRI TK & SD se Kec. Cimanggung akan diwujudkan kedalam pembangunan kantor UPTD yang terdiri dari ruang kepala dinas, pengawas, stap serta ruang komputer, hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kec. Cimanggung Drs. Maman Suherman seusai peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan kantor oleh Bupati Sumedang Don Murdono (25/01/10) kantor tersebut berdiri di atas tanah dengan status hak guna pakai. Kedepanya kantor tersebut seandainya sudah selesai dibangun akan ada penerapan piket jaga secara bergilir oleh para stap maupun guru, sebab pihaknya mengantisipasi agar kantor aman dari gangguan maling. Sementara itu sekolah yang dibawah tanggung jawabya ada 27 SDN dengan jumlah murid sekitar 9000 siswa, 2 SD swasta, TK 11 namun sayang dari jumlah tersebut masih kekurangan stap pengajar sebanyak 125 orang, untuk manambah kekurangan stap pengajar sebangian ditanggulangi oleh guru honorer. Sekolah-sekolah yang perlu perbaikan dan yang sudah dibagun mencapai 50%, Kepala Dinas Drs. Maman Suherman berharap dengan nantinya selesai dibangun kantor tersebut para stapnya bisa lebih mengutamakan pelayanan dengan baik.(Kos/Buser Trans)

05 Januari 2010

Tidak Berijin POP Star Karoke Jatos Ditutup



POP Star Karaoke Jatos Jatinangor belum berijin di tutup Pemda Sumedang

Kab. Sumedang, Buser Trans,.
            Tempat hiburan Karaoke yang berlokasi di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square (JATOS) akhirnya ditutup sebab belum ada perijinan, namun pemilik tempat hiburan karaoke bernama Kristian masih belum pahan kemana perijinan tersebut harus ditempuh sebab selaku pengusaha pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada.
            Sementara itu Wakil Bupati Taupik Gunawansyah beserta beberapa anggota DPRD Kab. Sumedang termasuk Muspika Kec. Jatinangor (29/12) meninjau tempat hiburan Karaoke Pop Star yang dianggap tidak ada ijin tersebut.
            Kasie Trantib Kec. Jatinangor O. Dadang Rosadi membenarkan bahwa tempat hiburan Karaoke POP Strar di Jatos keberadaanya tidak berijin namun pihaknya mengakui bahwa Perda yang mengatur masalah perijinan belum ada sehingga untuk sementara tempat tersebut di segel dan tidak boleh ada aktifitas kegiatan yang berhubungan dengan hiburan karaoke untuk umum, tetapi ijin yang ada hanya untuk rumah makan saja.(Kos/Abah Alex/Buser Trans)