Tampilkan postingan dengan label kab. sumedang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kab. sumedang. Tampilkan semua postingan
13 Februari 2010
Gudang Benang PT. TBM Terbakar Kerugian Mencapai Milyaran Rupiah
Sejumalah pemadam Kebakaran dan petugas Kepolisian di lokasi PT. TBM saat mengatasi kebakaran
Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Gudang
benang milik PT. TBM yang berlokasi Kp. Cikandang Ds. Cikahuripan Kec.
Cimanggung Kab. Sumedang sekitar pukul 01:30 Wib dini hari (12/02) ludes
terbakar, akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian hingga
mencapai 10 milyar.
Kapolsek
Cimanggung AKP Tatang Ependi mengatakan kejadian kebakaran bermula diketahui
oleh karyawan pabrik yang akan istirahat pada pukul 01:30, asal api dari sebuah
gudang tempat penyimpanan benang sebanyak 362 ton jenis TC saat itu api sudah
membesar, penyebab terjadinya kebakaran hingga berita ini diturunkan belum
diketahui pasti namun Kapolsek menanbahkan bahwa ruang gudang tempat penyimpanan
benang memang tidak ada yang menunggu dan tidak dialiri listrik sehingga kecil
kemungkinan asal api terjadi dari arus pendek “untuk mengetahuai penyebab
kebakaran pihak Puslabfor Mabes Polri akan segera memeriksanya dan PT TBM ini
status perusahaanya di asuransikan ke 3 perusahaan salah satu diantaranya PT.
MSIG”jelasnya.
Dalam
mengatasi situasi kebakaran yang diturunkan sebanyak 14 Damkar diantaranya UPTD
Dinas kebakaran Cicalengka 3 unit, PT. Pollypin Canggih 1 unit, Kodya Bandung 3
unit, Kab. Sumedang 1, Ciparay 2 unit, Soreang 2 unit, PT. Bintang Agung 1 unit
dan PT. Kahatek 1 unit, beruntung dalam kejadian kebakaran tersebut tidak
sampai menelan korban jiwa.
Sementara
itu pemilik perusahaan PT. TBM Toni Senjaya tidak banyak memberikan komentar
saat ditanya wartawan namun membenarkan bahwa pihaknya akibat kejadian
kebakaran mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.(Kos/Buser Trans)
29 Januari 2010
Akhirnya Cimanggung Punya Kantor UPTD Dinas Pendidikan
Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Dalam kurun waktu 24 tahun Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kec. Cimanggung Kab. Sumedang numpang di kantor SDN Parakanmuncang 2, saat ini akan segera terwujud untuk memiliki gedung kantor sendiri walupun tidak lagi numpang di kantor SD tapi masih numpang juga di kantor PGRI, dana senilai Rp.150 juta dari hasil jerih payah para anggota PGRI TK & SD se Kec. Cimanggung akan diwujudkan kedalam pembangunan kantor UPTD yang terdiri dari ruang kepala dinas, pengawas, stap serta ruang komputer, hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kec. Cimanggung Drs. Maman Suherman seusai peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan kantor oleh Bupati Sumedang Don Murdono (25/01/10) kantor tersebut berdiri di atas tanah dengan status hak guna pakai.
Kedepanya kantor tersebut seandainya sudah selesai dibangun akan ada penerapan piket jaga secara bergilir oleh para stap maupun guru, sebab pihaknya mengantisipasi agar kantor aman dari gangguan maling. Sementara itu sekolah yang dibawah tanggung jawabya ada 27 SDN dengan jumlah murid sekitar 9000 siswa, 2 SD swasta, TK 11 namun sayang dari jumlah tersebut masih kekurangan stap pengajar sebanyak 125 orang, untuk manambah kekurangan stap pengajar sebangian ditanggulangi oleh guru honorer.
Sekolah-sekolah yang perlu perbaikan dan yang sudah dibagun mencapai 50%, Kepala Dinas Drs. Maman Suherman berharap dengan nantinya selesai dibangun kantor tersebut para stapnya bisa lebih mengutamakan pelayanan dengan baik.(Kos/Buser Trans)
05 Januari 2010
Tidak Berijin POP Star Karoke Jatos Ditutup
Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Tempat
hiburan Karaoke yang berlokasi di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square
(JATOS) akhirnya ditutup sebab belum ada perijinan, namun pemilik tempat
hiburan karaoke bernama Kristian masih belum pahan kemana perijinan tersebut
harus ditempuh sebab selaku pengusaha pihaknya akan mengikuti peraturan yang
ada.
Sementara
itu Wakil Bupati Taupik Gunawansyah beserta beberapa anggota DPRD Kab. Sumedang
termasuk Muspika Kec. Jatinangor (29/12) meninjau tempat hiburan Karaoke Pop
Star yang dianggap tidak ada ijin tersebut.
Kasie
Trantib Kec. Jatinangor O. Dadang Rosadi membenarkan bahwa tempat hiburan
Karaoke POP Strar di Jatos keberadaanya tidak berijin namun pihaknya mengakui
bahwa Perda yang mengatur masalah perijinan belum ada sehingga untuk sementara
tempat tersebut di segel dan tidak boleh ada aktifitas kegiatan yang
berhubungan dengan hiburan karaoke untuk umum, tetapi ijin yang ada hanya untuk
rumah makan saja.(Kos/Abah Alex/Buser
Trans)
Langganan:
Postingan (Atom)

