Tampilkan postingan dengan label kos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kos. Tampilkan semua postingan
12 November 2009
Jatinangor Belum Layak Jadi Perkotaan
Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS ahli di bidang Otonomi Daerah dari Institut Pemerintahan Dalan Negeri ( IPDN ) juga sebagai pembantu rektor 1 bidang akademik;
“Baru di lontarkan gagasan, devinisi untuk mencapai daerah kawasan perkotaan adalah PP NO:34 Tahun 2009, salah satunya mata pecaharian non pertanian dan natinya kelapangan lalu dilihat data, jadi saat ini belum bicara masalah kesimpulan soal layak tidaknya Jatinangor sebagai kawasan perkotaan”
Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Bertempat di gedung Kampus Biru UNPAD Jatinangor, kembali rencana studi kelayakan kawasan perkotaan Jatinangor di bahas, pada tahun kebelakang semenjak Camat di jabat H. Aoh Kurnia hal tersebut pernah beberapa kalidi bahas, begitupun Camat yang menjabat sekarang Nandang Suparman S.Sos, bahkan Batam adalah salah satu proyek percontohan sehingga para Kepala Desa di tambah perangkat desa dan Camat serta staff pada bulan Agustus tahun kemarin rela meninggalkan acara HUT RI di Jatinangordemi berangkat study banding di Batam, namun apa yang didapat di Batam sepertinya belum bisa di terapkan sebab hal ini masih dalam pembahasan.
Secara hirarkis Jatinangor ditetapkan sebagai sub-pusat yang mempunyai pungsi sebagai pembangkit pertumbuhan lokal dan pusat pendidikan dalam penataan kawasan Metropolitan Bandung. Kawasan pendidikan tinggi Jatinangor secara plonologis telah berubah menjadi kawasan terbagun (urbanized area), namun sampai saat ini belum berstatus sebagai kecamatan kota.
Kepala Desa Jatimukti Warson S.Ag sekaligus Ketua APDESI Kab. Sumedang saat menyampaikan pandangan; Jatinangor Merupakan penyumbang PAD terbesar diantara kecamatan lain di Kab. Sumedang, berangkat dari semua itu dengan di bentuknya Jatinangor menjadi kawasan perkotaan tidak lain untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat “seandainya Jatinangor sudah berubah statusnya menjadi wilayah perkotaan namun tetap tidak ada perubahan terhadap kesejahteraan masyarakat lebih baik kembali kepada wilayah yang dulu bernama Cikeruh”tegasnya.
Menerut Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS ahli di bidang Otonomi Daerah dari Institut Pemerintahan Dalan Negeri ( IPDN ) juga sebagai pembantu rektor 1 bidang akademik yang saat itu hadir sebagai ahli di bidang Otonomi Daerah mengatakan; Jatinangor belum bisa di katakan layak sebagai daerah kawasan perkotaan, sebab saat ini baru tahapan kepada konsep gagasan dan setelah itu baru kepada tahap penelitian “baru di lontarkan gagasan, devinisi untuk mencapai daerah perkotaan adalah PP NO:34 Tahun 2009, salah satunya mata pecaharian non pertanian nantinya kelapangan dan lihat data, jadi saat ini belum bicara masalah kesimpulan soal layak tidaknya Jatinangor menjadi kawasan perkotaan”jelasnya.
Ketua Bapeda Kabupaten Sumedang Dede Hermasyah menjelaskan bahwa kegiatan yang diadakan saat itu adalah merupakan jawaban daripada keinginan warga, yang di maksudkan untuk membangun sesuatu, dan itu harus direncanakan secara konsepsual, kontektual, dan analistis yang artinya konsepsual itu harus di rencanakan dengan baik berdasarkan kajian-kajian yang ada melalui study kelayakan, dari study kelayakan nantinya bisa ditindaklanjuti dengan istilah green design master plan lalu rencana operasional.
Pihak Bapeda sendiri mengatakan secara pormal saat ini (13/10/09) Pemda baru melaksanakan pembahasan yang mana dari legal aspek sudah tertuang dari rencana tersebut, pihaknya juga membatah bahwa Pemda Sumedang baru respon sekarang tentang rencana keinginan warga Jatinangor terkait masalah status menjadi kawasan perkotaan “di dunia pemerintahan birokrasi harus tetap di tempuh” ungkap Dede. (Kos/Buser Trans)
Pelantikan Praja Tanpa Dihadiri Mendagri
Upaca pelantikan calon praja menjadi praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) (21/10/09) tanpa kehadiran Mendagri dan diwakilkan kepada Sekjen Depdagri Diah Anggaraeni, SH.sebab pelsntiksn praja kali ini hampir bersamaan dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI sehingga menteri kabinet bersatu masa jabatanya sudah selesai, lalu digantikan dengan Menteri Kabinet Bersatu Jilid II.
Dalam kesempatan kali ini sekitar 1495 praja resmi di lantik dari calon praja menjadi praja, dan lima orang praja lainya tidak bisa hadir karena sedang keadaan sakit, tetapi kelima praja tersebut nantinya diberikan kesempatan untuk mengulang dan di lantik pada tahun depan.
Antusiasme lulusan SLTA dan juga orang tua dari seluruh Indonesia untuk putra-putrinya untuk menjadi Praja IPDN sangat meningkat setiap tahunnya, namun formasi untuk menjadi Praja sangatlah terbatas. Pelantikan ini merupakan satu fase awal perjalanan praja memasuki dan menggeluti dunia pendidikan tinggi kepamongPrajaan secara nyata.
Terkait dengan peluang pengangkatan Praja sebagai Calon Pegawai Negri Sipil, ditekankan bahwa pengangkatan Praja menjadi CPNS dilakukan pada Semester V dengan persyaratan lulus semua mata pelajaran kuliah pengajaran, mata pelatihan dan nilai pengasuhan paling kurang 2,00 (dua koma nol nol) dengan catatan tidak ada satupun mata kuliah yang bernilai kurang dari 2,00 dengan demikian Praja yang belum berstatus CPNS dan diberhentikan sebagai Praja tidak di angkat sebagai CPNS. Demikian pula Praja yang berstatus CPNS yang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Praja diberhentikan pula sebagai CPNS.
Kepada para Dosen Pelatih dan Pengasuh serta seluruh Civitas Akademika IPDN Mendagri melalui Sekjen Depdagri Diah Anggaraeni, SH mempercayakan proses belajar mengajar ini dapat dilakukan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan juga Mendagri menitipkan putra putri Bangsa ini agar dapat di didik dengan sebaik-baiknya, di bawah kepemimpinan Rektor IPDN.
OKNUM IPDN VS PARA PETANI PERKEBUNAN JATINANGOR
Ketua Serikat Tani Kerakyatan Sumedang (STKS), Apih Safari serahkan memori kasus perselisihan lahan tanah seluas 38 hektare yang di klaim milik 82 petani yang tergabung ke dalam STKS, namun pihak Depdagri yang kali ini di wakili oleh Rektor IPDN I. Nyoman Sumaryadi masih belum jelas letak posisi lahan yang di klaim milik petani dan mana lahan yang milik Depdagri.
Dalam kesempatan tersebut Nyoman dan Apih Safari sempat bertemu empat mata (27/10) pada jam 7 pagi dari hasil pertemuan Nyoman menyampaikan kepada wartawan, di dampingi sejumlah pejabat setruktural menjelaskan bahwa dari isi memori tersebut diantaranya pihak STKS menyampaikan ada beberapa oknum IPDN yang ikut terlibat didalamnya bahkan ada beberapa inisial nama yang di sampaikan kepada rektor.
Rektor sendiri menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tanah yang dimiliki oleh Pemda Sumedang juga bagian tanah yang menjadi milik IPDN dan ada juga sebagian tanah yang menjadi milik rakyat, juga ada bagian tanah untuk penghijauan.
Milik IPDN sendiri ada 278 hektar yang mempunyai sertifikat hak milik pakai disertai surat resmi dari Badan Pertanahan Negara (BPN) yang berarti milik Depatemen Dalam Negeri (Depdagri) yang saat ini di jadikan kampus IPDN. “ Kedua belah pihak harus mencermati bagian tanah mana yang mereka minta, kalau bagian IPDN yang mereka minta tentunya harus ada ijin dulu kepada Mendagri”jelas Rektor.
Sementara itu pihak STKS sendiri menggugat 7 lembaga diantaranya IKOPIN, BGG, Pemda Jabar, UNWIM, Mendagri, Pramuka juga Rektor IPDN yang disinyalir menduduki hak milik rakyat. “Yang digugat itu tanah milik yang mana ?”tambah Rektor.
Rektor sendiri tidak bisa memberikan rekomendasi apapun sebab masalah tersebut saat ini sedang di proses melalui jalur hukum, dan pihak STKS juga menyampaikan beberapa nama oknum pejabat IPDN yang memungut sebagaian hasil para petani diataranya M, S, T,U, S Rektor sendiri berjanji akan memberikan sangsi jika memang benar hal itu ada. (Kos)
Langganan:
Postingan (Atom)