08 April 2010
Disnaker, Layangkan Teguran Ke IPDN
Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Terkait
perekrutan tenaga harian lepas dari CV. Sami Jaya yang dibayar tidak sesuai
Upah Minimum Kabupaten Sumedang sebesar seharusnya Rp. 1.058.978 namun hanya
dibayar Rp. 850 ribu setiap bulanya oleh pihak Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN), selain pengupahan yang tidak standar UMK kepada karyawan lepas
ada juga kelalaian pihak lembaga itu sendiri diantaranya pelanggaran lembur
tidak dibayarkan atas kelebihan jam kerja, tidak dimasukanya kedalam program
Jamsostek yang diadalamnya ada jaminan kesehatan paket A dan B, hal ini
disampaikan kepada Buser Trans oleh Jarkasih, SH Kepala Bidang Perlindungan
Tenaga Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang didampingi
Rahman sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kami akan
layangkan teguran kepada pihak IPDN kalau memang hak normatif tidak dibayar
sesuai aturan yang ada, perjajian kontrak kerja antara karyawan lepas dan pihak
lembaga ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terkait lalu diketahui oleh
Rektor”jalas Jarkasih.
Sementara
itu pihak IPDN melalui Kabag Umum Karseno saat dikonpirmasi beberapa waktu lalu mengatakan
dalam pengupahan karyawan lepas rekrutan lembaga IPDN dengan dibayar Rp. 850
ribu/bulan diakuinya sudah sesui aturan untuk standar pengupahan di Kabupaten
Sumedang.(Kos/Buser Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar