08 April 2010

Disnaker, Layangkan Teguran Ke IPDN


Kab. Sumedang, Buser Trans,.
            Terkait perekrutan tenaga harian lepas dari CV. Sami Jaya yang dibayar tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten Sumedang sebesar seharusnya Rp. 1.058.978 namun hanya dibayar Rp. 850 ribu setiap bulanya oleh pihak Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), selain pengupahan yang tidak standar UMK kepada karyawan lepas ada juga kelalaian pihak lembaga itu sendiri diantaranya pelanggaran lembur tidak dibayarkan atas kelebihan jam kerja, tidak dimasukanya kedalam program Jamsostek yang diadalamnya ada jaminan kesehatan paket A dan B, hal ini disampaikan kepada Buser Trans oleh Jarkasih, SH Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang didampingi Rahman sebagai Pengawas Ketenagakerjaan.
            “Kami akan layangkan teguran kepada pihak IPDN kalau memang hak normatif tidak dibayar sesuai aturan yang ada, perjajian kontrak kerja antara karyawan lepas dan pihak lembaga ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terkait lalu diketahui oleh Rektor”jalas Jarkasih.
            Sementara itu pihak IPDN melalui Kabag Umum Karseno saat dikonpirmasi beberapa waktu lalu mengatakan dalam pengupahan karyawan lepas rekrutan lembaga IPDN dengan dibayar Rp. 850 ribu/bulan diakuinya sudah sesui aturan untuk standar pengupahan di Kabupaten Sumedang.(Kos/Buser Trans)

Tidak ada komentar: