06 April 2010
Jalan Rusak, Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah
Kasat Lantas Polres Bandung AKP Edwi poto bersama Camat Cicalengka Hj. Popi Hopipah beserta jajaran lainya.
Kab. Bnadung, Buser Trans,.
Disela-sela
sosialisasi tentang pentingnya pengendara roda dua untuk menggunakan helem
berstandar yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu merk SNI (Standar Nasional
Indonesia), Kasatlantas Polres Bandung AKP Edwin menyampaikan (4/5) kegiatan
yang diadakan di Pasir Candi Kec. Cicalengka adalah sosialisasi Undang-Undang
No: 22 Tahun 2002 tentang lalulintas.
Pemahaman
Undang-Undang No: 22 Tahun 2002 yang baru ditetapkan masih ada masyarakat yang
belum mengetahuinya pihak Polres sendiri menyelenggarakan kegiatan agar warga
masyarakat mengerti dan memahami yang nantinya para pengendara bisa tertib
dalam menggunakan jalan.
Selain itu
warga masyarakat Kab. Bandung bisa menyampaikan surat pemberitahuan kepada
dinas terkait kalau menemukan jalan rusak, setelah ada pemberitahuan bila melihat
atau mengalami kecelakaan akibat jalan
rusak pihak korban bisa menututnya. Salah satu contoh jalan yang ada dikawasan
nagreg adalah jalan perlintasan nasional yang frekwensi tingkat kecelakaanya
cukup tinggi terutama roda dua sehingga perlu adanya perbaikan.(Kos/Buser Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar