06 April 2010

Jalan Rusak, Masyarakat Bisa Tuntut Pemerintah


Kasat Lantas Polres Bandung AKP Edwi poto bersama Camat Cicalengka Hj. Popi Hopipah beserta jajaran lainya.

Kab. Bnadung, Buser Trans,.
            Disela-sela sosialisasi tentang pentingnya pengendara roda dua untuk menggunakan helem berstandar yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu merk SNI (Standar Nasional Indonesia), Kasatlantas Polres Bandung AKP Edwin menyampaikan (4/5) kegiatan yang diadakan di Pasir Candi Kec. Cicalengka adalah sosialisasi Undang-Undang No: 22 Tahun 2002 tentang lalulintas.
            Pemahaman Undang-Undang No: 22 Tahun 2002 yang baru ditetapkan masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya pihak Polres sendiri menyelenggarakan kegiatan agar warga masyarakat mengerti dan memahami yang nantinya para pengendara bisa tertib dalam menggunakan jalan.
            Selain itu warga masyarakat Kab. Bandung bisa menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas terkait kalau menemukan jalan rusak, setelah ada pemberitahuan bila melihat atau mengalami kecelakaan  akibat jalan rusak pihak korban bisa menututnya. Salah satu contoh jalan yang ada dikawasan nagreg adalah jalan perlintasan nasional yang frekwensi tingkat kecelakaanya cukup tinggi terutama roda dua sehingga perlu adanya perbaikan.(Kos/Buser Trans)
             

Tidak ada komentar: