26 April 2010
Polsek Cicalengka Panggil Pedagang Jamu Dan Toko Obat
Kapolsek Cicalengka AKP Somantri B. Ori, SH
Kab. Bandung ,
Buser Trans,.
Kapolsek
Cicalengka AKP. Somantri B.Ori, SH memanggil sejumlah pedagang jamu dan toko
obat yang ada diwilayahnya, hal ini dilakukan untuk antisipasi jika memang para
pedagang miras dan obat (Dexstro) tidak berijin serta menjual obat dengan dosis
berlebih, sejauh ini pihak polsek sendiri belum bisa menutup atau melarang para
penjual miras/obat sebab warga masyarakat dilingkungan setempat serta Pemda
sendiri belum ada permintaan penutupan tetapi pihaknya tetap memantau terus,
disetiap waktu yang tidak bisa ditentukan selalu mengadakan rajia, diakuinya
dari 11 toko obat/miras yang ada diwilayah Polsek Cicalengka ada sebagian tidak
mengantongi ijin. “Secara rutin kami melaksanakan rajia, tetapi waktunya
sengaja tidak ditentukan agar tidak terjadi kebocoran”tegas Kapolsek.
Sebagai
Kapolsek pihaknya selalu menyarankan kepada anggotanya agar senantiasa
memberikan pelayanan yang baik terhadap masyakat demi menjalin hubungan baik
dan tercipta suasana keamanan yang kondusif, sementara itu wilayah Polsek
Cicalengka sendiri ada daerah yang memang harus diantisipasi seperti di Kp.
Jati Ds.Tenjolaya yang berbatasan dengan Ds. Dampit atau yang sering disebut
Candi daerah itu memang rawan kejahatan serta ada beberapa masukan bahwa
akhir-akhir ini di sekitar alun-alun Cicalengka sendiri sering dipakai untuk
tempat nongkrong para pemuda itupun pihaknya akan segera memantau jangan sampai
tempat tersebut dipakai untuk berbuat tindak kejahatan. “Alun-alun sendiri akan
kami pantau terus agar tidak dijadikan tempat tindak kejahatan, namun sayang
selama ini penerangan disekitarnya kurang memadai”jelasnya.(Kos/Buser Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar