26 April 2010

Polsek Cicalengka Panggil Pedagang Jamu Dan Toko Obat


Kapolsek Cicalengka AKP Somantri B. Ori, SH


Kab. Bandung, Buser Trans,.
            Kapolsek Cicalengka AKP. Somantri B.Ori, SH memanggil sejumlah pedagang jamu dan toko obat yang ada diwilayahnya, hal ini dilakukan untuk antisipasi jika memang para pedagang miras dan obat (Dexstro) tidak berijin serta menjual obat dengan dosis berlebih, sejauh ini pihak polsek sendiri belum bisa menutup atau melarang para penjual miras/obat sebab warga masyarakat dilingkungan setempat serta Pemda sendiri belum ada permintaan penutupan tetapi pihaknya tetap memantau terus, disetiap waktu yang tidak bisa ditentukan selalu mengadakan rajia, diakuinya dari 11 toko obat/miras yang ada diwilayah Polsek Cicalengka ada sebagian tidak mengantongi ijin. “Secara rutin kami melaksanakan rajia, tetapi waktunya sengaja tidak ditentukan agar tidak terjadi kebocoran”tegas Kapolsek.
            Sebagai Kapolsek pihaknya selalu menyarankan kepada anggotanya agar senantiasa memberikan pelayanan yang baik terhadap masyakat demi menjalin hubungan baik dan tercipta suasana keamanan yang kondusif, sementara itu wilayah Polsek Cicalengka sendiri ada daerah yang memang harus diantisipasi seperti di Kp. Jati Ds.Tenjolaya yang berbatasan dengan Ds. Dampit atau yang sering disebut Candi daerah itu memang rawan kejahatan serta ada beberapa masukan bahwa akhir-akhir ini di sekitar alun-alun Cicalengka sendiri sering dipakai untuk tempat nongkrong para pemuda itupun pihaknya akan segera memantau jangan sampai tempat tersebut dipakai untuk berbuat tindak kejahatan. “Alun-alun sendiri akan kami pantau terus agar tidak dijadikan tempat tindak kejahatan, namun sayang selama ini penerangan disekitarnya kurang memadai”jelasnya.(Kos/Buser Trans)

Tidak ada komentar: