28 April 2010

Polres Sumedang Sosialisasikan Helem SNI


Kasat Lantas Polres Sumedang AKP. M. Lukman Syarif. SH. S. IK;
“Atas intruksi pimpinan agar pengguna kendaraan roda dua menggunakan helm berstandar, namun melihat dari kultur masyarakat itu sendiri dari segi ekonomi tidak semua bisa membeli helm berstandar SNI, jadi belum bisa diwajibkan menggunakan SNI, namun yang penting harus menggunakan helm yang berstandar untuk keselamatan pengguna motor itu sendiri”

Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Tingkat kecelakaan di wilayah Polres Sumedang masih didominasi pengendara roda dua hingga mencapai angka 80% dari bulan januari hingga April tahun 2010, menurut Kasat Lantas Polres Sumedang AKP. M. Lukman Syarif. SH. S. IK saat dikonfirmasi di ruang kantornya (27/4) mengatakan pengendara sepeda motor yang masuk diwilayahnya diwajibkan menggunakan helm guna menekan angka kematian akibat kecelakaan. Sementara itu sosialisasi wajib helm sudah dilakukan melalui sekolah-sekolah, komunitas, masyarakat umum serta pasar, selain itu wajib menyalakan lampu pada siang hari jika peraturan itu tidak di patuhi oleh para pengendara motor, pihaknya akan memberikan sangsi surat tilang sebagai pelanggaranya.
Disampaikan pula merujuk kepada peraturan Menteri Perindustrian NO: 40/M’ IND/Per/6/2008 yang mewajibkan pengguna kendaraan roda dua untuk menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) Model 1811:2007, dalam mendukung serta mensosialisasikan SNI Polres Sumedang telah membagikan 160 helm berstandar nasional (SNI)  kepada warga. “Atas intruksi pimpinan agar pengguna kendaraan roda dua menggunakan helm berstandar, namun melihat dari kultur budaya masyarakat itu sendiri dari segi ekonomi tidak semua bisa membeli helm berstandar, jadi belum bisa mewajibkan menggunakan SNI, namun yang penting harus menggunakan helm yang aman untuk keselamatan pengguna motor itu sendiri”jelas Kasat Lantas.
Bagi para pengguna jalan diwilayah Polres Sumedang yang dianggap rawan kecelakaan adalah jalan sekitar Jatinangor (tikungan bangkong), cadas pangeran serta paseh sampai tomo untuk rawan kemacetan masih berkutat di seputar pabrik Kahatek, pasar Tanjungsari serta cadas pangeran.
Untuk pemohon Surat Ijin Mengemudi  (Driving License) A dan C baru, para pemohon harus melalui tes ujian secara tertulis dan praktek sedangkan harga pemohon SIM baru sesuai PP NO: 31 tarip yang diberlakukan Rp. 75.000,- sedangkan untuk perpanjangan Rp. 60.000,-(Kos/Buser Trans)

Tidak ada komentar: