28 April 2010
Polres Sumedang Sosialisasikan Helem SNI
Kasat Lantas Polres
Sumedang AKP. M. Lukman Syarif. SH. S. IK;
“Atas intruksi pimpinan agar pengguna kendaraan roda dua
menggunakan helm berstandar, namun melihat dari kultur masyarakat itu sendiri
dari segi ekonomi tidak semua bisa membeli helm berstandar SNI, jadi belum bisa
diwajibkan menggunakan SNI, namun yang penting harus menggunakan helm yang
berstandar untuk keselamatan pengguna motor itu sendiri”
Kab. Sumedang, Buser Trans,.
Tingkat kecelakaan di wilayah
Polres Sumedang masih didominasi pengendara roda dua hingga mencapai angka 80% dari
bulan januari hingga April tahun 2010, menurut Kasat Lantas Polres Sumedang
AKP. M. Lukman Syarif. SH. S. IK saat dikonfirmasi di ruang kantornya (27/4)
mengatakan pengendara sepeda motor yang masuk diwilayahnya diwajibkan
menggunakan helm guna menekan angka kematian akibat kecelakaan. Sementara itu
sosialisasi wajib helm sudah dilakukan melalui sekolah-sekolah, komunitas,
masyarakat umum serta pasar, selain itu wajib menyalakan lampu pada siang hari
jika peraturan itu tidak di patuhi oleh para pengendara motor, pihaknya akan
memberikan sangsi surat tilang sebagai pelanggaranya.
Disampaikan pula merujuk kepada peraturan
Menteri Perindustrian NO: 40/M’ IND/Per/6/2008 yang mewajibkan pengguna
kendaraan roda dua untuk menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Model 1811:2007, dalam mendukung serta mensosialisasikan SNI Polres Sumedang
telah membagikan 160 helm berstandar nasional (SNI) kepada warga. “Atas intruksi pimpinan agar
pengguna kendaraan roda dua menggunakan helm berstandar, namun melihat dari
kultur budaya masyarakat itu sendiri dari segi ekonomi tidak semua bisa membeli
helm berstandar, jadi belum bisa mewajibkan menggunakan SNI, namun yang penting
harus menggunakan helm yang aman untuk keselamatan pengguna motor itu
sendiri”jelas Kasat Lantas.
Bagi para pengguna jalan
diwilayah Polres Sumedang yang dianggap rawan kecelakaan adalah jalan sekitar
Jatinangor (tikungan bangkong), cadas pangeran serta paseh sampai tomo untuk
rawan kemacetan masih berkutat di seputar pabrik Kahatek, pasar Tanjungsari
serta cadas pangeran.
Untuk pemohon Surat Ijin
Mengemudi (Driving License) A dan C baru,
para pemohon harus melalui tes ujian secara tertulis dan praktek sedangkan harga
pemohon SIM baru sesuai PP NO: 31 tarip yang diberlakukan Rp. 75.000,-
sedangkan untuk perpanjangan Rp. 60.000,-(Kos/Buser
Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar