15 April 2010
Outshorsing, Terbukti Kangkangi, UUD Perburuhan No.13 Tahun 2003 Disnaker
Kab.Ciamis, Buser Trans.
Mengaku Baru tahu . Berta Buser Trans Ciamis: Puluhan Buruh mukin ratusan telah terabaikan haknya, namun merka tak sadar bahwa aturan Perusahaan Outshorsing yakni CV.Buana Makmur dibawah Pimpinan Anep Suhendar yang mengaku pada Buser Trans sebagai Direktur sekaligus Colektor itu. Tampaknya sangat amburadul aturan managemen Outshocing tersebut.. Akan tetapi Anep tak dapat menyangkal bahwa perusahaan yang dipimpinanya itu telah merugikan para buruh bahkan terindikasi mengangkangi Undang-undang Perburuhan No.13 Tahun 2003 yang mana para Buruh berhak mendapat kesejahteraan.
Selain upah dibawah UMK juga buruh tidak mendapatkan Asuransi jaminan Sosial Tenaga kerja yang semestinya yakni (JAMSOSTEK) Namun pihak perusahaan Outshorsing CV.Buana Makmur malah mendaptarkanya ke sebuah Asuransi terkenal diWilayah Tasikmalaya. Diduga Pihak perusahaan Outshorsicing CV.Buana Makmur ada main dengan pihak Asuransi tersebut.
Namun tidak memikirkan akibat permainnya itu, Buruh menjadi korban bahkan sangat dirugikan. Sehinga ketika salah seorang buruh mendapat kecelakaan kerja seperti yang terjadi di KP.Banjar KPJ Banjarsari Hingga korban bernama Ujang Holiludin yang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saaat sedang melaksanakan tugasnya itu Hak-haknya untuk Ahliwaris yang ditinggalkan tidak mendapat bantuan maksimal seperti yang telah tertuang dalam UUD perburuhan No.13 tahun 2003.
Selain itu, seorang buruh yang telah menjadi korba itu pun semasa hidupnya hannya mendapat upah dibawah UMK. Konon Pihak Instasi terkait yang berkompeten dalam permasalahan Buruh Industtrial yakni Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kab.Ciamis pun akhirnya merasa kebakaran jenggot karena keberadaan sebuah aktifitas para buruh dibawah perusahaan Outshorsing CV. Buana Makmur telah lolos dari pengawasannya. Lolos apa diloloskan pak ? Tetapi setelah Wartawan Warta Buruh Indonesia, mencoba melakukan Konfirmasi terhadap Disnaker tersebut .
Salah seorang staf Dinas yang berhubungan langsung dengan para Pengusaha dan buruh itu mengaku baru mengetahui adanya kejadian tersebut. Loh kok bisa” selama ini apa yang bapak kerjakan ?Bahkan setelah Wartawan Buser Trans mempertannyakan adakah sangsi terhadap Perusahaan Outshorsing yang memperkerjakan diwilayah Disnaker kususnya di Kab Ciamis tanpa memberi laporan /melapor. Jawab Salah seorang staf Disnaker tersebut menjawab “ Jelas Ada , kang ( reed Wartawan Buser Trans ) yakni Perusahaan tersebut jelas-jelas telah melanggar UUD Perburuhan N0.7 tahun 2003, yakni sangsi hukumannya kurungan 3 Bulan penjara dan denda 1 juta “ ucapnya .
Namun setelah diselidiki lebih lanjut dan hasil dari Inpestigasi Wartawan WBI, ternyata CV Buana Makmur tidak hanya melanggar UUD Perburuhan No.7 yakni Wajib Lapor saja akan tetapi. Mengnai Upah Buruh pun dibawah UMK, Serta tidak mendaptarkan para Buruh tersebut pada Asuransi Jamsostek, Bahkan ada dugaan CV.Buana Makmur terindikasi telah melakukan Penggelapan Pajak.Setelah permasalah itu terkuak, Dinas Tenaga Kerja Wil Kab.Ciamis berjanji akan menindak lajuti permasalahan tersebut serta berjanji akan menindak sesuai sangsi hukum yang berlaku yang terkandung didalam UUD Perburuhan.” Saya mewakili Dinas Tenaga Kerja Wilayah Kab. Ciamis mengucapkan terimaksih pada Media tabloid Buser Trans yang telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi, sebagai upaya langkah kontroll untuk memperjuangankan Nasib para Buruh yang berada diwilayah Disnaker Kab. Ciamis.
Dengan mengadukan dan sekaligus melaporkan adanya permasalahan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan salah satu perusahaan Outshorsing yakni CV.Buana Makmur yang telah melanggar tersebut ujar salah seorang Staf Disnaker pada Wartawan Buser Trans. Sementara pihak Perusahaan Outshorsing CV. Buana Makmur (BM) berjanji akan melakukan perubahan Sistem dan akan membenahi system managemen didalamnya. “ Setelah kejadian ini, dan untuk kedepannya kami pihak sebagai penangung jawab berjanji akan melakukan perubahan system “ Ujar Manap sebagai Direktur CV.Buana Makmur hal itu disampaikan kepada pihak Disnaker.( Dani Rachdian/Buser Trans )
Mengaku Baru tahu . Berta Buser Trans Ciamis: Puluhan Buruh mukin ratusan telah terabaikan haknya, namun merka tak sadar bahwa aturan Perusahaan Outshorsing yakni CV.Buana Makmur dibawah Pimpinan Anep Suhendar yang mengaku pada Buser Trans sebagai Direktur sekaligus Colektor itu. Tampaknya sangat amburadul aturan managemen Outshocing tersebut.. Akan tetapi Anep tak dapat menyangkal bahwa perusahaan yang dipimpinanya itu telah merugikan para buruh bahkan terindikasi mengangkangi Undang-undang Perburuhan No.13 Tahun 2003 yang mana para Buruh berhak mendapat kesejahteraan.
Selain upah dibawah UMK juga buruh tidak mendapatkan Asuransi jaminan Sosial Tenaga kerja yang semestinya yakni (JAMSOSTEK) Namun pihak perusahaan Outshorsing CV.Buana Makmur malah mendaptarkanya ke sebuah Asuransi terkenal diWilayah Tasikmalaya. Diduga Pihak perusahaan Outshorsicing CV.Buana Makmur ada main dengan pihak Asuransi tersebut.
Namun tidak memikirkan akibat permainnya itu, Buruh menjadi korban bahkan sangat dirugikan. Sehinga ketika salah seorang buruh mendapat kecelakaan kerja seperti yang terjadi di KP.Banjar KPJ Banjarsari Hingga korban bernama Ujang Holiludin yang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saaat sedang melaksanakan tugasnya itu Hak-haknya untuk Ahliwaris yang ditinggalkan tidak mendapat bantuan maksimal seperti yang telah tertuang dalam UUD perburuhan No.13 tahun 2003.
Selain itu, seorang buruh yang telah menjadi korba itu pun semasa hidupnya hannya mendapat upah dibawah UMK. Konon Pihak Instasi terkait yang berkompeten dalam permasalahan Buruh Industtrial yakni Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kab.Ciamis pun akhirnya merasa kebakaran jenggot karena keberadaan sebuah aktifitas para buruh dibawah perusahaan Outshorsing CV. Buana Makmur telah lolos dari pengawasannya. Lolos apa diloloskan pak ? Tetapi setelah Wartawan Warta Buruh Indonesia, mencoba melakukan Konfirmasi terhadap Disnaker tersebut .
Salah seorang staf Dinas yang berhubungan langsung dengan para Pengusaha dan buruh itu mengaku baru mengetahui adanya kejadian tersebut. Loh kok bisa” selama ini apa yang bapak kerjakan ?Bahkan setelah Wartawan Buser Trans mempertannyakan adakah sangsi terhadap Perusahaan Outshorsing yang memperkerjakan diwilayah Disnaker kususnya di Kab Ciamis tanpa memberi laporan /melapor. Jawab Salah seorang staf Disnaker tersebut menjawab “ Jelas Ada , kang ( reed Wartawan Buser Trans ) yakni Perusahaan tersebut jelas-jelas telah melanggar UUD Perburuhan N0.7 tahun 2003, yakni sangsi hukumannya kurungan 3 Bulan penjara dan denda 1 juta “ ucapnya .
Namun setelah diselidiki lebih lanjut dan hasil dari Inpestigasi Wartawan WBI, ternyata CV Buana Makmur tidak hanya melanggar UUD Perburuhan No.7 yakni Wajib Lapor saja akan tetapi. Mengnai Upah Buruh pun dibawah UMK, Serta tidak mendaptarkan para Buruh tersebut pada Asuransi Jamsostek, Bahkan ada dugaan CV.Buana Makmur terindikasi telah melakukan Penggelapan Pajak.Setelah permasalah itu terkuak, Dinas Tenaga Kerja Wil Kab.Ciamis berjanji akan menindak lajuti permasalahan tersebut serta berjanji akan menindak sesuai sangsi hukum yang berlaku yang terkandung didalam UUD Perburuhan.” Saya mewakili Dinas Tenaga Kerja Wilayah Kab. Ciamis mengucapkan terimaksih pada Media tabloid Buser Trans yang telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi, sebagai upaya langkah kontroll untuk memperjuangankan Nasib para Buruh yang berada diwilayah Disnaker Kab. Ciamis.
Dengan mengadukan dan sekaligus melaporkan adanya permasalahan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan salah satu perusahaan Outshorsing yakni CV.Buana Makmur yang telah melanggar tersebut ujar salah seorang Staf Disnaker pada Wartawan Buser Trans. Sementara pihak Perusahaan Outshorsing CV. Buana Makmur (BM) berjanji akan melakukan perubahan Sistem dan akan membenahi system managemen didalamnya. “ Setelah kejadian ini, dan untuk kedepannya kami pihak sebagai penangung jawab berjanji akan melakukan perubahan system “ Ujar Manap sebagai Direktur CV.Buana Makmur hal itu disampaikan kepada pihak Disnaker.( Dani Rachdian/Buser Trans )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar