Tampilkan postingan dengan label daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label daerah. Tampilkan semua postingan
25 Januari 2010
250 Hektar Tanah Di Desa Tanjungwangi Belum Jelas Status Kepelikanya
Kab. Bandung
Buser Trans,.
Sekitar 250
hektar tanah yang berlokasi di blok Pasirangin Desa Tanjungwangi Kec.
Cicalengka Kab. Bandung statusnya belum jelas, pasalnya akhir-akhir ini tanah
tersebut menjadi incaran para pengusaha yang mengaku sudah membelinya dari
pemilik awal seorang pejabat mantan Wakil Gubernur Jabar berinisial U, namun apa yang disampaikan Kades Tanjungwangi
Lili Suhaeli kepada Buser Trans mereka yang mengakui sudah membelinya dari
pemilik awal tidak bisa menujukan bukti sertipikat asli sebagai kepemilikan
syah.
“Mereka
yang pernah mengakui sebagai pembeli pernah datang ke kantor desa dan menujukan
bukti Akta Jual Beli, sebenarnya pemerintah desa tidak perlu surat
seperti itu yang jelas sertipikat atas nama pemilik yang bersangkutan harus
ditujukan biar jelas, sebab tanah tersebut sebagian menjadi lahan tidur dan
tidak ada yang garap kan
sayang……….”ungkap Lili.
Diakui pula
oleh Lili saat ini ada seorang pengusaha yang sedang menggarap tanah pihaknya
juga mengaku kenal dekat dengan pemilik tanah dan akan ditanimi pohon pala
sebanyak 25rb pohon, untuk sementara tersebut baru ditanami 4000 pohon pala,
sebenarnya kades juga belum yakin dengan pengusaha yang ada saat ini sebab
dilihat dari permodalan yang ada belum jelas sumbernya sehingga pihaknya
sendiri belum bisa melibatkan warganya untuk bekerja dalam proyek tersebut
hanya baru sebagian warganya saja, tetapi seandainya modalnya sudah jelas
pihaknya akan melibatkan warga lainya.(Kos/Buser
Trans)
30 Desember 2009
PT. TBM Hilangkan Hak-Hak Karyawan
Sekitar 400 karyawan PT. TBM di Cimanggung Kab. Sumedang lakukan aksi demo untuk menuntut haknya yang dihilangkan pihak perusahaan
Kab. Sumedang, Buser Tarans,.
Selama
tahun 2008 hingga 2009 menurut Rosid Rosidin Ketua Serikat Buruh Persatuan
Perjuangan Buruh (PPB)- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) upah untuk karyawan PT. Tiga Bintang
Manunggal (TBM) perusahaan pemintalan di Kp. Cikadaton Desa Cikahuripan Kec.
Cimanggung Kab. Sumedang malah menangguhkan upah karyawanya, hal tersebut tidak
sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku/UUK 13 Tahun 2003.
Selain
permasalahan pengupahan terhadap karyawanya, perusahaan tersebut melakukan
pelanggaran dalam hal penyetoran Jamsostek yaitu kewajiban penyetoran yang
seharusnya disesuaikan dengan besaran UMK ternyata dilanggar sehingga
nominalnya jadi kecil kejadian tersebut berlangsung dari tahun ketahun, tidak hanya
itu saja perusahaan pernah mengeluarkan karyawanya tanpa alasan jelas,
pelanggaran perusahaan tersebut sangat tidak menguntungkan buat karyawanya.
Ketidak
jelasan perusahaan mengundang aksi demo sekitar 400 orang karyawanya yang tergabung
kedalam serikat pekerja Persatuan Perjuangan Buruh (PPB)-Kongres Aliansi Serikat
Buruh Indonesia (KASBI) (29/12/09) dan ada beberapa tuntutan diantaranya
meminta meninjau kembali penangguhan upah tahun 2009 serta meminta dibayar
kekurangan gajihnya sesuai UMK tahun 2009 dari Januari hingga Desember, juga meminta
diberikanya kepastian berlakunya upah/UMK tahun 2010 sesuai SK Gubernur dan
tidak ditangguhkan, tinjau ulang penyetoran iuran Jamsostek dari tahun 2003
hingga sekarang yang terjadi penyusutan nominal iuran sehingga menjadi kecil
saldo yang di terima karyawan selanjutnya meminta kepastian kerja bagi buruh
kontrak, terakhir meminta kembali karyawan bernama Encep Lomri untuk di
pekerjakan yang sebelumnya sempat di keluarkan dengan alasan tidak jelas.
PT. TBM
sendiri selain ada tuntutan dari karyawanya juga kurangnya perhatian terhadap
warga sekitar salah satunya air untuk kepentingan masyarakat disekitar pabrik
hanya ada satu titik sehingga warga bila ingin mengambil air harus antri.
Kepala Desa Cikahuripan M. Sudrajat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal itu
sudah di sampaikan ke pihak pabrik, tidak hanya itu saja pihak desa meminta ada
pembuatan saluran air untuk pembuangan itupun tidak diperhatikan hingga kini.
Pihak PT.
TBM saat dikonfirmasi tidak mau ditemui dengan alasan sibuk sehingga Buser
Trans tidak bisa mendapatkan keterangan yang jelas terkait tuntutan karyawanya
dan sebagian keluhan warga sekitar.
(Kos/Mulyana/Buser Trans)
13 Desember 2009
Program Rutin Kades Cikuya Santuni Anak Yatim
‘Syukur’ adalah salah satu tema ceramah,
menurut Ustad Iing syukur tidak hanya menerima yang besar namun yang kecilpun
perlu kita syukuri dengan demikian orang mampu hukumnya wajib menyantuni orang
yang kurang beruntung.
Kepedulian
sesama manusia yang di anggap kurang mampu tercemin dari kepala desa Cikuya
Yaya Suryana, menurutnya kegiatan yang dilakukan rutin setiap bulanya selain
menjalin silaturahmi dilingkungan desa juga dibarengi dengan pemberian sembako
dan sejumlah uang untuk diberikan kepada 50 orang anak yatim termasuk orang
jompo seusai pengajian digelar ke masing-masing rw setiap bulan pada minggu
kedua, sedangkan desa Cikuya sendiri membawahi 17 rw.
Menurut salah satu rw yang saat itu hadir kebiasaan
kades untuk mengundang warga terutama anak yatim untuk mendapatkan santunan
sudah berjalan sejak lama sehingga para ketua rw sangat mendukung program yang
ada sebab melibatkan warga yang memang sudah jelas perlu kita perhatikan.
Saat
Buser Trans hadir pada kegiatan (12/09) pada acara pengajian rutin dikantor
desa terlihat para perangkat desa juga Babinsa/Babinmas termasuk warga sedang
serius mendengarkan tausiah yang disampaikan oleh Ustad Iing, wargapun banyak
yang hadir memenuhi ruang kantor desa, kegiatan tersebut patut kita contoh dan
diteladani bersama diharapkan kegiatan yang berjalan di desa cikuya menjadi
perhatian bagi yang lainya sebab disekeliling kita masih ada saudara kita yang
masih kekurangan.***(Kos)
09 Desember 2009
SDN Dampit 1 Cicalengka Terancam Dibongkar
Dayun pemborong bangunan sekolah;
Kalau memang tidak ada yang bertanggung jawab atas pembayaran pembangunan sekolah SDN Dampit 1 saya akan bongkar saja pake Beko, akan ambil hak saya……..”
Kab. Bandung, Buser Trans,.
Pembangunan SDN 1 Dampit dibawah dinas UPTD Kec. Cicalengka Kab. Bandung kini bangunanya terancam dibongkar, sejak sekolah tersebut di bangun pada tahun 2007 hingga kini proyek pembangunan sekolah tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab sehingga pemborong yang bernama Dayun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
Berawal dari seseorang bernama Teten menyodorkan SPK untuk pembangunan sekolah yang di tandatangani oleh Neneng Kepsek SDN Dampit 1 kepada Dayun selaku pelaksana pengerjaan bangunan, sehingga Teten berdalih bahwa bangunan sudah berjalan 30% sehingga bilamana ada pemborong yang mau melanjutkan pengerjaanya harus membayar uang 70jt, dengan disaksikan Komite sekolah bernama Maman uang sebesar 70jt diberikan kepada Teten di rumah Maman.
Dari modal kepercayaan kepada Neneng yang saat Kesek SDN Dampit 1 sebelumnya diakuinya bahwa Teten adalah saudara Neneng sehingga pemborong yang bernama Dayun percaya saja. Saat pembangunan berjalan pihak Dinas Pendidikan Kecamatan Cicalengka yang saat itu Kepala Cabang Dinasnya adalah Rustandi dan sempat mengecek proses pembangunan, sehingga Dayun yang menyampaikan masalah tersebut kepada Buser Trans tambah yakin sebab dinas sendiri sudah turun tangan ikut mengecek dan memotret tahap pembangunanya. “Saat itu (2007) saya percaya saja kepada kepala sekolah yang sudah menandatangani SPK sehingga saya melajutkan pekerjaanya sampai selesai, bahkan kepala sekolah yang bernama Neneng mutasi ke SDN Pelita malah menyarankan saya untuk meyelesaikan bangunanya, tapi pada kenyataanya setelah selesai dibangun dia tidak tanggung jawab atas pembayaranya”ungkap Dayun. “Kalau memang tidak ada yang bertanggung jawab atas pembangunan sekolah SDN Dampit 1 saya akan bongkar saja pake Beko, dan akan ambil hak saya……….”tegasnya.
Sementara itu Plh Kepala Dinas Cabang Ke. Cicalengka Drs. Adang Sapaat saat dikonfirmasi (18/11) mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa pembangunan SDN Dampit 1 hingga saat ini realisasi pembayaranya belum selesai, tetapi anggaran untuk pembangunan SDN Dampit 1 bukan dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung yang bersumber dari APBD maupun Pusat sehingga dinas sendiri tidak akan menggatinya atas kerugian pemborong, hal tersebut di sampaikan setelah pihak KCD Cicalengka berkoordinasi dengan pihak Dinas pendidikan Kab. Bandung, bahkan menurutnya kasus tersebut sudah diketahui Bupati, namun jawabanya tetap sama tidak akan menggantinya.
Sementara proses ini berjalan Dayun melaporkan Neneng dan Teten ke Polda Jabar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, atas laporan tersebut pihak Polda dari bagian Tipiter telah memanggil beberapa orang saksi terkait dari hasil pemeriksaan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian yang diderita pemborong atas pembangunan SDN Dampit 1 diakuinya sebesar 200jt terdiri dari 1 ruang kelas, 1 unit bangunan kantor dan 1 unit bangunan MCK termasuk mebeler. (Kos)
Langganan:
Postingan (Atom)


