09 Desember 2009
SDN Dampit 1 Cicalengka Terancam Dibongkar
Dayun pemborong bangunan sekolah;
Kalau memang tidak ada yang bertanggung jawab atas pembayaran pembangunan sekolah SDN Dampit 1 saya akan bongkar saja pake Beko, akan ambil hak saya……..”
Kab. Bandung, Buser Trans,.
Pembangunan SDN 1 Dampit dibawah dinas UPTD Kec. Cicalengka Kab. Bandung kini bangunanya terancam dibongkar, sejak sekolah tersebut di bangun pada tahun 2007 hingga kini proyek pembangunan sekolah tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab sehingga pemborong yang bernama Dayun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.
Berawal dari seseorang bernama Teten menyodorkan SPK untuk pembangunan sekolah yang di tandatangani oleh Neneng Kepsek SDN Dampit 1 kepada Dayun selaku pelaksana pengerjaan bangunan, sehingga Teten berdalih bahwa bangunan sudah berjalan 30% sehingga bilamana ada pemborong yang mau melanjutkan pengerjaanya harus membayar uang 70jt, dengan disaksikan Komite sekolah bernama Maman uang sebesar 70jt diberikan kepada Teten di rumah Maman.
Dari modal kepercayaan kepada Neneng yang saat Kesek SDN Dampit 1 sebelumnya diakuinya bahwa Teten adalah saudara Neneng sehingga pemborong yang bernama Dayun percaya saja. Saat pembangunan berjalan pihak Dinas Pendidikan Kecamatan Cicalengka yang saat itu Kepala Cabang Dinasnya adalah Rustandi dan sempat mengecek proses pembangunan, sehingga Dayun yang menyampaikan masalah tersebut kepada Buser Trans tambah yakin sebab dinas sendiri sudah turun tangan ikut mengecek dan memotret tahap pembangunanya. “Saat itu (2007) saya percaya saja kepada kepala sekolah yang sudah menandatangani SPK sehingga saya melajutkan pekerjaanya sampai selesai, bahkan kepala sekolah yang bernama Neneng mutasi ke SDN Pelita malah menyarankan saya untuk meyelesaikan bangunanya, tapi pada kenyataanya setelah selesai dibangun dia tidak tanggung jawab atas pembayaranya”ungkap Dayun. “Kalau memang tidak ada yang bertanggung jawab atas pembangunan sekolah SDN Dampit 1 saya akan bongkar saja pake Beko, dan akan ambil hak saya……….”tegasnya.
Sementara itu Plh Kepala Dinas Cabang Ke. Cicalengka Drs. Adang Sapaat saat dikonfirmasi (18/11) mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan bahwa pembangunan SDN Dampit 1 hingga saat ini realisasi pembayaranya belum selesai, tetapi anggaran untuk pembangunan SDN Dampit 1 bukan dari Dinas Pendidikan Kab. Bandung yang bersumber dari APBD maupun Pusat sehingga dinas sendiri tidak akan menggatinya atas kerugian pemborong, hal tersebut di sampaikan setelah pihak KCD Cicalengka berkoordinasi dengan pihak Dinas pendidikan Kab. Bandung, bahkan menurutnya kasus tersebut sudah diketahui Bupati, namun jawabanya tetap sama tidak akan menggantinya.
Sementara proses ini berjalan Dayun melaporkan Neneng dan Teten ke Polda Jabar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, atas laporan tersebut pihak Polda dari bagian Tipiter telah memanggil beberapa orang saksi terkait dari hasil pemeriksaan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kerugian yang diderita pemborong atas pembangunan SDN Dampit 1 diakuinya sebesar 200jt terdiri dari 1 ruang kelas, 1 unit bangunan kantor dan 1 unit bangunan MCK termasuk mebeler. (Kos)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar