30 Desember 2009
PT. TBM Hilangkan Hak-Hak Karyawan
Sekitar 400 karyawan PT. TBM di Cimanggung Kab. Sumedang lakukan aksi demo untuk menuntut haknya yang dihilangkan pihak perusahaan
Kab. Sumedang, Buser Tarans,.
Selama
tahun 2008 hingga 2009 menurut Rosid Rosidin Ketua Serikat Buruh Persatuan
Perjuangan Buruh (PPB)- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) upah untuk karyawan PT. Tiga Bintang
Manunggal (TBM) perusahaan pemintalan di Kp. Cikadaton Desa Cikahuripan Kec.
Cimanggung Kab. Sumedang malah menangguhkan upah karyawanya, hal tersebut tidak
sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku/UUK 13 Tahun 2003.
Selain
permasalahan pengupahan terhadap karyawanya, perusahaan tersebut melakukan
pelanggaran dalam hal penyetoran Jamsostek yaitu kewajiban penyetoran yang
seharusnya disesuaikan dengan besaran UMK ternyata dilanggar sehingga
nominalnya jadi kecil kejadian tersebut berlangsung dari tahun ketahun, tidak hanya
itu saja perusahaan pernah mengeluarkan karyawanya tanpa alasan jelas,
pelanggaran perusahaan tersebut sangat tidak menguntungkan buat karyawanya.
Ketidak
jelasan perusahaan mengundang aksi demo sekitar 400 orang karyawanya yang tergabung
kedalam serikat pekerja Persatuan Perjuangan Buruh (PPB)-Kongres Aliansi Serikat
Buruh Indonesia (KASBI) (29/12/09) dan ada beberapa tuntutan diantaranya
meminta meninjau kembali penangguhan upah tahun 2009 serta meminta dibayar
kekurangan gajihnya sesuai UMK tahun 2009 dari Januari hingga Desember, juga meminta
diberikanya kepastian berlakunya upah/UMK tahun 2010 sesuai SK Gubernur dan
tidak ditangguhkan, tinjau ulang penyetoran iuran Jamsostek dari tahun 2003
hingga sekarang yang terjadi penyusutan nominal iuran sehingga menjadi kecil
saldo yang di terima karyawan selanjutnya meminta kepastian kerja bagi buruh
kontrak, terakhir meminta kembali karyawan bernama Encep Lomri untuk di
pekerjakan yang sebelumnya sempat di keluarkan dengan alasan tidak jelas.
PT. TBM
sendiri selain ada tuntutan dari karyawanya juga kurangnya perhatian terhadap
warga sekitar salah satunya air untuk kepentingan masyarakat disekitar pabrik
hanya ada satu titik sehingga warga bila ingin mengambil air harus antri.
Kepala Desa Cikahuripan M. Sudrajat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal itu
sudah di sampaikan ke pihak pabrik, tidak hanya itu saja pihak desa meminta ada
pembuatan saluran air untuk pembuangan itupun tidak diperhatikan hingga kini.
Pihak PT.
TBM saat dikonfirmasi tidak mau ditemui dengan alasan sibuk sehingga Buser
Trans tidak bisa mendapatkan keterangan yang jelas terkait tuntutan karyawanya
dan sebagian keluhan warga sekitar.
(Kos/Mulyana/Buser Trans)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar