31 Mei 2010

Proyek Pinewood Apartmen Tidak Hiraukan Peringatan




Kab. Sumedang, Buser Trans,.
            Proyek pembagunan apartmen pinewood 20 lantai di Desa Cikeruh Kec. Jatinangor Sumedang pasca di peringatkan untuk dihentikan sebelum mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) oleh Dinas Perijinan dan DPRD Kab. Sumedang (27/5), namun peringatan tersebut sepertinya tidak menghiraukan oleh pengembang alias membandel, padahal dinas terkait pada saat itu mengatakan agar semua pihak mengawasi pembagunan apartmen yang saat ini sedang dibangun agar tidak aktipitas sementara, tetapi pada kenyatahaan menurut Deden Ketua Karang Taruna Kec. Jatinangor pengembang tidak pernah menggubris peringatan yang telah di sampaikan oleh DPRD juga Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Sumedang.
            “Sebenarnaya pihak kami tidak ada kewenangan untuk menghentikan proyek tersebut tetapi sejauh ini dari pantauan kami bahwa alat berat yang sedianya dilarang untuk beroperasi sebelum ijin tempuh sepertinya tidak pernah dihiraukan pihak pengembang, buktinya tetap saja berjalan” jelas Deden.
            Anggota DPRD Komisi D Dadang saat di konfirmasi lewat telepon mengatakan pihaknya tetap tidak pernah merekomendasikan proyek tersebut berjalan sebelum perijinan ditempuh tetapi yang benar-benar harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah BPMPP.
Pihak Pengembang Pinewood Apartmen saat diminta penjelasan (31/5) terkait proyek pembangunan yang masih berjalan tidak bias ditemui, namun stapnya menyarankan kalau mau bertemu dengan pimpinanya harus ada jaji dulu “ibu tidak pernah ada janji pertemuan dengan wartawan, jadi saat ini ibu tidak bisa ketemu dan kebetulan saat ini aka nada meeting dengan stap lainya”jelas salah seorang stapnya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Kab. Sumedang pada tanggal 20 Mei 2010 sudah melayangkan surat kepada Sdr. Subagja Putra Prawira selaku Direktur Utama PT. Mahkota Inti Citra yang isinya agar segera mengagendakan sosialisasi kembali kepada masyarakat yang lebih luas, dengan turut mengundang dari pihak DPRD, Tim Teknis Perijinan tingkat Kabupaten serta menggunakan istilah rusunami sesuai dengan perijinan yang diterbitkan surat tersebut ditandatangani oleh Drs. H. Ramdan Ruhendi Deddy, M.Si. selaku Kepala BPMPP Kab. Sumedang (Kos/Buser Trans)

21 Mei 2010

HMI Dan GMI Menilai Reformasi Dan Harkitnas Merupakan Embrio Lahirnya Sejarah Jatinangor



Kab. Sumedang, Buser Trans,.

Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia dan Gerakan Mahsiswa Indonesia bersama orgnisasi kemahasiswan Jatinangor mengadakan renungan untuk memperingati 12 tahun reformsi dan Hari Kebangkitan Nasioanal (Harkitnas), kedua peringatan itu merupakan sebuah hari besar yang mutlak harus dihargai dengan sesuatu yang besar.
Kordinator Aksi dari Himpunan Mahsiswa Islam (HMI) Kabupaten Sumedang Rizki Yudha Ramadhan,mengungkapkan di 12 tahun reformasi bangsa ini, sudah menikmati madu reformasi dan merupakan pencapaian krusial bagi sebuah Negara yang mendamba-dambakan demokrasi sejati yang selama berpuluh-puluh tahun lamanya dinanti.
Dengan Harkitnas yang merupakan sebuah hari yang tak kalah monumental dari hari –hari bersejarah lainnnya yang dimiliki bangsa ini, “bahkan menurut saya Harkitnas merupakan Embrio bagi lahirnya Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945,”jelas Rizki. Maka kedua hari yang bersejarah tersebut,sudah sepatutnya HMI meminta dan menuntut kepada  kepada Pemerintah dan  pihak-pihak terkait untuk mencegah gaya-gaya Orde Baru yang muncul dalam praktek pemerintahan Indonesia, penegakan hukum yang jelas dan tidak tebang pilih, peninjauan kembali system pendidikan, murnikan kembali ajaran Islam yang telah dinodai aliran sesat, lestarikan dan lindungi berbagai produk lokal dan terakhir bangkitkan rasa persaudaraan, “kalau semua itu, diperhatikan pemerintah, saya kira Bangsa ini akan terhindar dari berbagai permasalahan,”tambah Rizki
Sementara Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) melalui Wakil Bidang Politik Galih Andreanto peringatan hari bersejarah itu, merupkan sebuah evaluasi terhadap pemerintah, GMNI menilai para pelaku pemerintahan belum bisa  menjalankan amanah reformasi. Dengan masih banyaknya masalah yang tidak terselesaikan seperti kasus Century itu bukti nyata kalau pemerintahan kita berjalan ditempat, “sejak bergulirnya reformasi 12 tahun lalu, seharusnya dijadikan kesempatan untuk memperbaiki diri, hal itulah yang membuat kami dari GMNI mengharapkan kepada pemerintah untuk segera merubah system yang sesuai dengan agenda reformasi,”Ujar Galih.(Kos/Buser Trans

Kali Pertama Mendagri Kunjungi IPDN



Kab. Sumedang, Buser Trans,.
            Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gumawan Fauzi adakan kunjungan kerja ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) hal ini dilakukan adalah kali pertamanya kunjungan kerja (21/5), dalam sambutanya menyampaikan bahwa melalui pendidikan kader kepamongprajaan IPDN dibawah naungan Kementrian Dalam Negeri menyiapkan kader pemerintahan yang berkualifikasi pamong praja di lingkungan Kementrian Dalam Negeri.
            Mendagri berharap dengan format baru IPDN adalah hasil reformasi sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 dapat berperan sebagai agent of change sekaligus center of knowledge, pusat informasi dan riset dalam tata laksana pemerintahan, perencanaan wilayah dan otonomi daerah, e-government-governance, devolopment, servis dan empowerment.
            Selain tu pula bahwa IPDN sebagai pusat pengembangan ilmu pemerintahan yang khas dan kaya nuansa reset dan aplikasi serta memiliki link and match yang kuat, sehingga menjadi salah satu rujukan perguruan tinggi lain baik dalam maupun di luar negeri tentang pemerintahan Indonesia.(Kos/Buser Trans)

Mendagri Segera Panggil Pihak Terkait Kerusuhan Pilkada Mojokerto


Kab. Sumedang, Buser Trans,.
            Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam kunjungan kerjanya (21/5) ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bahas keterkaitan Pilkada yang diselenggarakan pada tahun ini, disinggung masalah pencalonan beberapa kandidat dari kalangan artis pihaknya enggan memberikan komentar “nanti Jupe (artis yang mencalonkan jadi Bupati Pacitan) marah lagi sama saya”terangnya sambil tertawa.
            Untuk calon kepala daerah yang berangkat dari kalangan artis pihaknya mengakui bahwa bukan hanya populer dari segi keartisannya saja tetapi harus populer dari segi pemerintahanya. Mendagri juga memantau kegiatan Pilkada di beberapa tempat ikut serta juga KPU dan Bawaslu. Bagi tingkat propinsi serta daerah diharapkan kerusuhan terkait masalah pilkada sebisa mungkin diminimalisir, dengan demikian jika itu terjadi akan merugikan bagi masyarakat itu sendiri.
            Terkait kerusuhan Mojokerto Mendagri akan meminta keterangan pihak terkait untuk mengetahui lebih jauh bagaimana penyebab kerusuhan tersebut, diakuinya pilkada secara umum sudah berjalan dengan baik, diharapkan partai bisa berperan untuk menetralisir keadaan supaya jangan sampai terjadi kerusuhan seusai pilkada di daerahnya masing-masing.(Kos/Buser Trans)
           

20 Mei 2010

Depag Bandung Melalui BKM Tegur Smart

MUNARA MASJID AGUNG CICALENGKA YANG DI BANGUN SMART TERANCAM GAGAL


Agus bagian SITAC Smart Bandung;
“BKM adalah internal KUA jadi hal itu bukan tanggung jawan pihak kami, jika mempertanyakan masalah ijin berdirinya Munara untuk tower pemancar Smart silahkan ke KUA atau DKM”

Kab. Bandung, Buser Trans,.
            Proyek BTS Smart masih menuai reaksi dari beberapa pihak yang sebelumnya pihak pemerintah kecamatan cicalengka tidak pernah mendapat pemberitahuan berdirinya sinyal dengan kapasitas jangkauan 500 meter namun setelah berdiri 3 bulan tanpa ijin, akhirnya per tanggal 2 mei 2010 ijin rekomendasi baru keluar pihak pemerintah kecamatan namun pihak kecamatan sendiri menegaskan lagi bahwa selama 3 bulan kebelakang tetap pihaknya tidak memberikan rekondasi ijin.
            Saat peletakan batu pertama pembangunan Munara (20/5) di Gedung Masjid Agung Cicalengka yang sudah kontrak dengan Smart selama 20 tahun usut demi usut pihak BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) Kab. Bandung belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak terkait dengan demikian Munara Smart senilai Rp.100 juta dengan masa kontrak 20 tahun terancam gagal.
            Sementara itu kepala KUA Cicalengka Yayat Asmara menjelaskan kepada Buser Trans Online bahwa BKM tidak bisa lepas dari KUA jadi jika BKM tidak memberikan ijin tentunya secara otomatis KUA pun demikian.
            Pihak Smart bernama Agus dari bagian SITAC (penanggung jawab lokasi) saat dikonfirmasi terkait masalah ijin rekomendasi dari BKM yang belum ditempuh pihaknya mengatakan jika BKM melalukan teguran itu bukan tanggung jawabnya hal ini yang bertanggung jawab adalah pihak DKM Masjid Agung Cicalengka dan KUA, pihaknya membantah kalau BKM Kab. Bandung yang dibawah Departemen Agama (Depag) adalah tanggung jawabnya “BKM adalah internal KUA jadi hal itu bukan tanggung jawan pihak kami, jika mempertanyakan masalah ijin berdirinya Munara untuk tower pemancar Smart silahkan ke KUA atau DKM”jawabnya dengan nada santai.
Ditambahkan Agus bahwa kekuatan sinyal di Cicalengka dari titik lokasi hanya berjarak 2 KM dengan frekwesi 1900 dalam ketinggian 30 meter diakuinya masih belum standar dan idealnya untuk pemancar harusnya ketinggian 50 meter dari permukaan tanah.(Kos/Buser Trans) 

Depag Bandung Melalui BKM Tegur Smart


Agus bagian SITAC Smart Bandung;
“BKM adalah internal KUA jadi hal itu bukan tanggung jawan pihak kami, jika mempertanyakan masalah ijin berdirinya Munara untuk tower pemancar Smart silahkan ke KUA atau DKM”

Kab. Bandung, Buser Trans,.
            Proyek BTS Smart masih menuai reaksi dari beberapa pihak yang sebelumnya pihak pemerintah kecamatan cicalengka tidak pernah mendapat pemberitahuan berdirinya sinyal dengan kapasitas jangkauan 500 meter namun setelah berdiri 3 bulan tanpa ijin, akhirnya per tanggal 2 mei 2010 ijin rekomendasi baru keluar pihak pemerintah kecamatan namun pihak kecamatan sendiri menegaskan lagi bahwa selama 3 bulan kebelakang tetap pihaknya tidak memberikan rekondasi ijin.
            Saat peletakan batu pertama pembangunan Munara (20/5) di Gedung Masjid Agung Cicalengka yang sudah kontrak dengan Smart selama 20 tahun usut demi usut pihak BKM (Badan Kesejahteraan Masjid) Kab. Bandung belum mendapatkan pemberitahuan dari pihak terkait dengan demikian Munara Smart senilai Rp.100 juta dengan masa kontrak 20 tahun terancam gagal.
            Sementara itu kepala KUA Cicalengka Yayat Asmara menjelaskan kepada Buser Trans Online bahwa BKM tidak bisa lepas dari KUA jadi jika BKM tidak memberikan ijin tentunya secara otomatis KUA pun demikian.
            Pihak Smart bernama Agus dari bagian SITAC (penanggung jawab lokasi) saat dikonfirmasi terkait masalah ijin rekomendasi dari BKM yang belum ditempuh pihaknya mengatakan jika BKM melalukan teguran itu bukan tanggung jawabnya hal ini yang bertanggung jawab adalah pihak DKM Masjid Agung Cicalengka dan KUA, pihaknya membantah kalau BKM Kab. Bandung yang dibawah Departemen Agama (Depag) adalah tanggung jawabnya “BKM adalah internal KUA jadi hal itu bukan tanggung jawan pihak kami, jika mempertanyakan masalah ijin berdirinya Munara untuk tower pemancar Smart silahkan ke KUA atau DKM”jawabnya dengan nada santai.
Ditambahkan Agus bahwa kekuatan sinyal di Cicalengka dari titik lokasi hanya berjarak 2 KM dengan frekwesi 1900 dalam ketinggian 30 meter diakuinya masih belum standar dan idealnya untuk pemancar harusnya ketinggian 50 meter dari permukaan tanah.(Kos/Buser Trans) 

19 Mei 2010

KNPI Cicalengka Dextro Sulit Diberantas


Kab. Bandung, Buser Trans,.
            Ketua II KNPI Kec. Cicalengka Ir. Iwang Zaenal Mutaqin keluhkan soal peredaran obat bernama dextro (sejenis obat batuk) yang sulit diberantas di wilayah Cicalengka, bahkan hal ini sudah di sampaikan pihaknya kepada Bupati Bandung Obar Sobarna saat kunjungan kerja di pendopo aula pertemuan Kecamatan Cicalengka (11/5).
            Hingga berita ini diturunkan (19/5) pihaknya masih mempertanyakan aparat terkait dalam hal ini Muspika Kecamatan Cicalengaka yang dianggapnya tidak pernah ada reaksi dengan hal itu, padahal menurut Iwang peredaran barang haram yang berjenis pil di jual di toko-toko obat. Demi mengeruk keuntungan pihak toko obat menjualnya tanpa aturan yang jelas, bahkan menurutnya lagi disinyalir anak sekolahpun sebagian adalah penikmat dextro.
            Melihat hal ini Buser Trans Online sempat melakukan investigasi ke beberapa toko obat namun peredaran tidak hanya diwilayah Cicalengka saja tepapi Kecamatan Cikancungpun masih luput dari pantauan petugas dalam hal ini benarkan penjual obat Dextro diduga ada kontribusi terhadap pihak tertentu, sehingga bebas menjual obat tanpa takaran dosis yang sudah diantur. (Kos/Buser Trans)