27 Desember 2009

Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Tak Keberatan Bila KPK Turun

TASIKMALAYA ,Buser Trans 
     Dengan adanya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan suap kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya periode 2003-2004 dan pejabat Pemkot Tasikmalaya, dari Direktur PT. Mares Jaya Utama (MJU) Maman Abdurahman pelaksana pembangunan gedung DPRD Kota Tasikmalaya, disambut positif oleh anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Langkah itu, untuk menuntaskan kasus dugaan suap dalam pembangunan gedung yang sudah menjadi pembicaraan publik cukup lama. 
     “Kita tidak keberatan kalau KPK serius turun ke Tasikmalaya, untuk usut suap atau korupsi gedung DPRD Kota Tasikmalaya,” kata Ade Ruhimat, anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang juga mantan anggota DRRD Kota Tasikmalaya periode 2003-2004. 
     Ade Ruhimat mengemukakan hal itu, menanggapi pengaduan Maman Abdurahman ke KPK, atas dugaan suap/korupsi bersama-sama dalam pembangunan gedung DPRD Kota Tasikmalya. KPK sendiri sudah memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut, lewat surat tertulis ditujukan ke Maman Abdurahman, tertanggal 26 November 2009, yang ditandatangani oleh Handoyo Sudrajat, Deputi Bidang Pengawasan Internal, dan Pengaduan Masyarakat. Surat No : R-4137/40-43/11/2009 berisikan tentang langkah KPK terkait pengaduan Maman. 
     “Saya terpaksa mengadukan semua itu ke KPK, karena saya telah dikorbankan oleh para pejabat Pemkot Tasikmalaya dan anggota dewan. Saya telah disidangkan dengan dasar kontrak kerja palsu. Sementara yang merekayasa kontrak kerja, lalu yang menikmati uang projek itu, tidak dihukum. Saya siap beberkan uang sebesar Rp 1.250.000.000,00 yang mengalir ke oknum DPRD Kota Tasikmalaya dan juga ke para pejabat Pemkot Tasikmalaya,” kata Maman. 
     Sementara itu, Direktur PT Mares Jaya Utama Maman Abdurochman dan kuasa Hukumnya Ahdar sulit dihubungi baik melalui telepon genggamnya ataupun ditemui di rumahnya. Setelah ditelusuri, ternyata dia terpaksa menyelamatkan diri karena begitu banyak sejumlah orang yang menerornya. ”Maaf, telepon saya yang kemarin dimatikan, saya ini telepon menggunakan nomor teman. Banyak yang meneror,tetapi untuk persoalan ini saya tetap lanjut dan siap untuk mengungkapkan semuanya,” tegas Maman ,kemarin. 
     Menurut Ade Ruhimat, sejak awal dia banyak ketidakberesan dalam rehab gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Ketidakberesan dimaksud, pertama soal adanya permintaan tambahan dana dari semula Rp 4 miliar, menjadi Rp 80 miliar. Padahal, projek itu sebagian besar untuk rehab.Dia mencontohkan, bangunan masjid kecil saja, biayanya sebesar Rp.400 juta, pemasangan instalasi listrik Rp.400 juta dan lainya.” Pada waktu itu saya tidak setuju, tapi saya malah dimarahi oleh para pejabat dan anggota dewan lainnya. Bahkan, ada yang sampai menggebrak meja segala,” ujar Ade Ruhimat.
     Karena itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Tasikmalaya itu mengatakan,penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) dan kepolisian harus mengusut tuntas dana pembangunan gedung dewan sebesar R.1,25 miliar yang diduga mengalir kesejumlah anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Aliran dana ke DPRD sebesar Rp.1,25 miliar seperti yang diungkapkan Direktur PT Mares Jaya Utama Maman Abdurochman,kata Ade, benar adanya.Ade mengaku sempat menerima pemberian uang tersebut dalam amplop,namun saat itu dikembalikan. ”Hingga akhirnya saya sendiri disidang oleh para pejabat Pemkot Tasikmalaya dan anggota DPRD yang lain saat itu, hingga terjadi gebrak meja segala. Nilainya sendiri dalam amplop itu saya tidak tahu, karena tidak pernah membukanya, ”ungkapnya. 
     Sementara itu, Pemkot Tasikmalaya melalui kuasa hukum negara dari Kejari Tasikmalaya berencana melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus gugatan perdata yang dimenangkan Direktur PT Mares Jaya Utama Maman Abdurochman. Bukti pembayaran uang pembangunan gedung DPRD Kota Tasikmalaya disiapkan menjadi alat bukti yang akan disertakan dalam berkas PK nanti.(TEDI.S/RM)****

Tidak ada komentar: