27 Desember 2009

Dana Kompensasi Bagi Sekdes di Kab.Tasik yang Gagal Jadi PNS






KAB.TASIK,Buser Trans:
       Sebanyak 148 orang sekretaris desa (Sekdes) ke-Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Pemkab Tasikmalaya, kemarin. Seluruh sekdes yang hadir di ruang Oproom Setda Kab.Tasikmalaya diketahui tidak memenuhi syarat untuk diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS), misalnya karena faktor usia yang melebihi batas dan lainnya, mereka akan diberhentikan dan menerima uang kompensasi antara Rp.5 juta – Rp.20 juta sesuai masa kerjanya.
     “Kedatangan para Sekdes ke Pemkab hendak mempertanyakan nasib mereka, terutama yang usianya sudah tua tetapi sudah tidak bisa menjadi PNS, karena mereka sempat dijanjikan akan dijamin kesejahteraannya,”ungkap Nandang Permana, seorang pendamping sekdes dari Kecamatan Manonjaya.
       Nandang menjelaskan, bahwa pihak Pemkab menjanjikan mereka akan memperoleh uang kompensasi, yang disesuaikan dengan masa kerjanya. Misalnya, uang kompensasi itu diberikan kepada para Sekdes yang mempunyai masa kerja sejak 5 - 20 tahun, dengan jumlah kompensasi antara Rp.5 juta - Rp.20 juta per orang.  “Selama ini panghasil seorang Sekdes diperoleh dari PDKPD sesuai peraturan desa (Perdes) per 3 bulan sekali, kemudian ada juga dari hasil sewa tanah bengkok atau tanah pengangonan yang disewakan.,”tuturnya.
       Kedatangan para Sekdes se-Kabupaten Tasikmalaya itu diterima oleh Kabag Pemerintahan dan Umum Pemkab Tasikmalaya H.Omay Kuswandi dan stafnya di oproom Setda Tasikmalaya. Sebenarnya, pertemuan para Sekdes pada hari kemarin, merupakan yang ke dua kalinya, setelah pertemuan pertama pada tahun 2004 untuk mengisi data base. Berdasarkan pengisian data base itu kalau ada Sekdes yang berumur di bawah 55 tahun saat itu, maka ia diangkat menjadi PNS.
       “Kedatangan mereka adalah untuk diminta melengkapi persyaratan untuk memperoleh dana kompensasi tersebut. Mereka yang hadir di Pemkab itu tercatat sekitar 148 Sekdes yang akan diberhentikan dari jabatannya dan sudah dapat dipastikan tidak akan menjadi PNS, ”jelas H.Omay Kuswandi kepada wartawan.
        Namun sebagai kompensasinya, menurut Kabag Pemerintahan, para Sekdes itu akan mendapatkan tunjangan antara Rp.5 juta hingga Rp.20 juta disesuaikan dengan masa kerja masing-masing. Pemberian uang kompensasi itu berdasarkan SK Bupati yang dananya diperoleh dari APBD tingkat I
”Untuk dana kompensasi itu, Pemkab Tasikmalaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp.1,81 miliar yang akan dicairkan dalam dua tahap pada 2010 dan 2011.”tuturnya.

     Dalam proses pencairan dana kompensasi tersebut, para Sekdes bisa mencairkan langsung, karena akan dimasukkan ke rekening masing-masing.
Demikian pula, para sekdes yang sudah meninggal dunia juga bisa mendapatkan dana untuk ahli warisnya. Dengan catatan telah mengabdi 5 tahun yang dibuktikan dengan keterangan dari kepala desa setempat.

     Dengan adanya upaya Pemkab Tasikmalaya yang memberikan ‘uang kadeudeuh’ dana kompensasi tersebut, tentu saja disambut baik oleh para sekdes. Bahkan mereka terlihat sumringah meskipun sebelumnya terlihat kecewa karena tidak memenuhi syarat jadi PNS.(REDI M.BUSER/DEDE FUAD)***



Tidak ada komentar: