13 Desember 2009
Prediksi Pilkada Hasil Suara Independen Kab. Bandung Bisa Capai 30%
Praktisi Hukum Muhamad Ikshan;
“Masyarakat
sebenarnya sudah kecewa politik dan lelah politik ternyata prodak pemilu yang
diharapkan tidak sesuai keinginanya sehingga mereka pilih calon dari
independen”
Kab. Bandung , Buser Trans,.
Kaukus
Rakyat Independen Bandung adakan workshop sosialisasi Undang-Undang Pilkada
yang bertempat di Aula SMA Bina Muda Cicalengka Jl. Kapten Sangun NO: 33.
Sebagai narasumber hadir dari Ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah,
M.Si dan Praktisi Hukum Muhamad Ikshan (13/12).
Menurut
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah, M.Si
pada pemilihan pilkada Kab. Bandung 9 Agustus 2010 nanti masyarakat kemungkinan
tidak mencontreng lagi tetapi ada perubahan pemilihan dengan kembali mencoblos
hak pilihnya.
Bila nantinya
di pilkada Kab. Bandung
ada yang muncul sebagai calon perseorangan (independen) mereka harus memenuhi
peryaratan tertentu dengan cara mengumpulkan dukungan melalui photo coppy KTP
yang syah sebanyak 3% dari total hak pilih. Ketua KPU mengingatkan bahwa
masyarakat harus memahami apa arti politik jangan sampai masyarakat pemilih
punya imez matrealistik bila ada uang baru dipilih tidak ada uang tidak
dipilih, diharapkan masyarakat pandai menentukan calon yang dianggapnya terbaik
agar kedepanya pimpinan terpilih benar-benar mau memahami kepentingan warganya.
Mengenai
daftar pemilih yang dianggap perlu adanya pemutakhiran kembali sebab banyaknya
calon pemilih yang tidak bisa mencontreng, hal tersebut menjadi perhatian KPU karena
dengan daftar pemilih yang tidak jelas akan muncul persoalan-persoalan baru dan
harus benar-benar menyuguhkan data-data yang palid nantinya akan digunakan hak
suara pada pemilu pilkada nanti.
Sementara
itu Praktisi Hukum Muhamad Ikshan pada kesempatanya mengatakan masyarakat Kab.
Bandung sudah kelelahan dalam berpolitik dari mulai 2004 sampai 2009 dari mulai
pemilihan gubernur, pemilihan legislatip juga pemilihan presiden belum
pemilihan kepala desanya namun warga harus tetap melaksanakan kewajiban
tersebut, dari apa yang ditangkap penggagas independen terlihat ada semangat
ditambah bahwa independen tidak mungkin mengancam partai politik, dengan
hadirnya calon perseorangan (independent) partai politik tidak perlu kebakaran
jenggot.
Dari
hasil prediksi praktisi hukum Muhamad Ikshan calon perseorangan pilkada di Kab.
Bandung bisa
meraih 30% suara, itupun dengan syarat calon sudah lolos persyaratan yang
ditempuhnya. “Masyarakat sebenarnya sudah kecewa politik dan lelah politik
ternyata produk pemilu yang diharapkan tidak sesuai keinginanya sehingga mereka
pilih calon dari independen” tegas Ikshan.***(Kos )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar