27 Desember 2009
Oknum Pegawai PU Cisayong Cabuli Gadis di Bawah Umur
CIAMIS,Buser Trans
NN (14) termasuk gadis di bawah umur.Kini,
ia sedang meratapi nasib malang
yang menimpa dirinya, setelah melahirkan seorang bayi mungil tanpa Bapak.
Sebenarnya, bayi itu bukan tanpa Bapak, karena yang telah menghamili dirinya
sudah jelas yakni Saepudin seorang staf
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) UPTD Cisayong Kab.Tasikmalaya.
Ketika ditemui Buser Trans, NN yang
ditemani ayah kandungnya Pendi warga Desa sadewata, Kec.Lumbung Kab.Ciamis
menjelaskan, bahwa kehamilan putrinya diluar nikah itu setelah adanya ‘jalinan
asmara’ hubungan pribadi antara NN dengan salah seorang DPU UPTD Cisayong.
“Sekitar setahun lalu, di Desa Sadewata ada
kegiatan proyek pengaspalan jalan, saat itu Saepudin bertugas sebagai masinis
mesin giling jalan (stoom).Pada saat itulah, awal mula adanya hubungan antara
NN dengan saepudin,”ujar Pendi.
Untuk merayu NN agar mau diajak kencan,
saat itu Saepudin akan membelikan sebuah HP seharga Rp. 1 juta.Karena tergiur
obral rayuan maut tersebut, maka NN gadis lugu itupun mau saja ketika diajak
melakukan hubungan badan oleh saepudin, sehingga NN pun hamil dan kini telah
melahirkan bayi mungil.”Pokoknya, saya minta pertanggung jawaban
Saepudin!”tegas Pendi kepada Buser Trans.
Ketika dikonfirmasi tentang masalah ini,
Saepudin yang ditemui di kantornya DPU UPTD Cisayong Kab.Tasikmalaya menolak
telah melakukan perbuatannya tersebut, bahkan dia menantang siap diproses
sesuai hokum yang berlaku.”Sampai kapan pun, saya tidak akan mengakui bahwa itu
perbuatan saya,”ujar Saepudin yang didampingi Dedi, atasannya.
Saepudin mengatakan, tadinya tidak mau
membawa-bawa instansi tempatnya bekerja, tapi kemudian dia bicara kepada
atasannya.Tak lama kemudian mempersilakan wartawan masuk ke ruang kerjanya,
Saepudin menceritakan segala sesuatu yang terjadi dan dialaminya ketika
menjalankan tugasnya di Desa Sadewata.Karena itu, dia tidak akan mengakui
permasalahan tersebut sampai kapanpun, tuturnya.
Seorang tokoh masyarakat Desa Sadewata
yang menolak ditulis namanya, berkomentar bahwa apabila terbukti maka orang
tersebut (Saepudin) dapat dijerat Pasal 287 dan Pasal 293 yang berbunyi: “Barangsiapa
bersetubuh dengan seorang wanita bukan istrinya diketahui bahwa umur wanita tersebut belum berumur 15 tahun,
ancaman pidana penjara selama 9 tahun.” Kemudian pada Pasal 293 menyebutkan:
“Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang menyalahgunakan
wibawa padahal dia tahu atau selayaknya
harus diduga bahwa perempuan tersebut itu belum berumur 15 tahun”. Itulah dua
pasal yang bisa menjerat seseorang yang melakukan tindak asusila terhadap
wanita di bawah umur.(TEAM)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar