27 Desember 2009

Oknum Pegawai PU Cisayong Cabuli Gadis di Bawah Umur





CIAMIS,Buser Trans
     NN (14) termasuk gadis di bawah umur.Kini, ia sedang meratapi nasib malang yang menimpa dirinya, setelah melahirkan seorang bayi mungil tanpa Bapak. Sebenarnya, bayi itu bukan tanpa Bapak, karena yang telah menghamili dirinya sudah jelas yakni Saepudin seorang staf  Dinas Pekerjaan Umum (DPU) UPTD Cisayong Kab.Tasikmalaya.
     Ketika ditemui Buser Trans, NN yang ditemani ayah kandungnya Pendi warga Desa sadewata, Kec.Lumbung Kab.Ciamis menjelaskan, bahwa kehamilan putrinya diluar nikah itu setelah adanya ‘jalinan asmara’ hubungan pribadi antara NN dengan salah seorang DPU UPTD Cisayong.
    “Sekitar setahun lalu, di Desa Sadewata ada kegiatan proyek pengaspalan jalan, saat itu Saepudin bertugas sebagai masinis mesin giling jalan (stoom).Pada saat itulah, awal mula adanya hubungan antara NN dengan saepudin,”ujar Pendi.
    Untuk merayu NN agar mau diajak kencan, saat itu Saepudin akan membelikan sebuah HP seharga Rp. 1 juta.Karena tergiur obral rayuan maut tersebut, maka NN gadis lugu itupun mau saja ketika diajak melakukan hubungan badan oleh saepudin, sehingga NN pun hamil dan kini telah melahirkan bayi mungil.”Pokoknya, saya minta pertanggung jawaban Saepudin!”tegas Pendi kepada Buser Trans.
    Ketika dikonfirmasi tentang masalah ini, Saepudin yang ditemui di kantornya DPU UPTD Cisayong Kab.Tasikmalaya menolak telah melakukan perbuatannya tersebut, bahkan dia menantang siap diproses sesuai hokum yang berlaku.”Sampai kapan pun, saya tidak akan mengakui bahwa itu perbuatan saya,”ujar Saepudin yang didampingi Dedi, atasannya.
    Saepudin mengatakan, tadinya tidak mau membawa-bawa instansi tempatnya bekerja, tapi kemudian dia bicara kepada atasannya.Tak lama kemudian mempersilakan wartawan masuk ke ruang kerjanya, Saepudin menceritakan segala sesuatu yang terjadi dan dialaminya ketika menjalankan tugasnya di Desa Sadewata.Karena itu, dia tidak akan mengakui permasalahan tersebut sampai kapanpun, tuturnya.  
     Seorang tokoh masyarakat Desa Sadewata yang menolak ditulis namanya, berkomentar bahwa apabila terbukti maka orang tersebut (Saepudin) dapat dijerat Pasal 287 dan Pasal 293 yang berbunyi: “Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita bukan istrinya diketahui bahwa  umur wanita tersebut belum berumur 15 tahun, ancaman pidana penjara selama 9 tahun.” Kemudian pada Pasal 293 menyebutkan: “Barangsiapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang menyalahgunakan wibawa padahal dia  tahu atau selayaknya harus diduga bahwa perempuan tersebut itu belum berumur 15 tahun”. Itulah dua pasal yang bisa menjerat seseorang yang melakukan tindak asusila terhadap wanita di bawah umur.(TEAM)***
    

Tidak ada komentar: