30 Maret 2010

Pecat Kepsek SD Pelita !

Bandung Buser Trans.
           Hal ini diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung H Arifin Sobari S.Sos.I, saat rapat kerja dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Juhana, hadir pula Dayun Wahyu sebagai pemborong.         
            Komisi D pada akhir acara pertemuan, membuat rekomendasi kepada dinas pendidikan Kab. Badung diantaranya, segera dinas pendidikan memproses kepala sekolah SD Pelita dengan sanksi pemecatan, selain itu segera jajaran dinas pendidikan melakukan koordinasi kebawah dalam upaya pembayaran kepihak pemborong yang telah dirugikan atas bangunan SD tersebut.
            Pernyataan ketua Komisi D yang di hadiri Wakil ketua Drs Afandi, Atia wiati sekertaris Dewan serta para Stafnya, cukup mendasar mengingat kepala sekolah tersebut, sudah dua kali mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong (atau tidak ada jaminan keuangan*), hingga merugikan pemborong ratusan juta rupiah.
             Juhana yang juga didampingi staf, siap melaksanakan rekomendasi itu, akan segera melakukan koordinasi dengan bawahanya dalam waktu dekat. Juhana nampak kebingungan ketika ditanya ketua komisi D, tentang ketidak hadiran kepala sekolah tersebut saat rapat.
             Walaupun belum ada celah untuk membayar kepada pemborong, ia beserta jajarannya dibantu komisi D akan mencarikan dana lain’jelasnya. Dawun Wahyu selaku pemborong pasrah menerima kenyataan uangnya belum kembali akibat pembangunan sekolah SD Dampit. Belakang di ketahui Neneng Romlah sebelum pindak ke SD Pelita, Ia menjabat kepala sekolah SD Dampit disanalah membuat SPK bodong.

Tidak ada komentar: