05 Januari 2010

Tidak Berijin POP Star Karoke Jatos Ditutup



POP Star Karaoke Jatos Jatinangor belum berijin di tutup Pemda Sumedang

Kab. Sumedang, Buser Trans,.
            Tempat hiburan Karaoke yang berlokasi di pusat perbelanjaan Jatinangor Town Square (JATOS) akhirnya ditutup sebab belum ada perijinan, namun pemilik tempat hiburan karaoke bernama Kristian masih belum pahan kemana perijinan tersebut harus ditempuh sebab selaku pengusaha pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada.
            Sementara itu Wakil Bupati Taupik Gunawansyah beserta beberapa anggota DPRD Kab. Sumedang termasuk Muspika Kec. Jatinangor (29/12) meninjau tempat hiburan Karaoke Pop Star yang dianggap tidak ada ijin tersebut.
            Kasie Trantib Kec. Jatinangor O. Dadang Rosadi membenarkan bahwa tempat hiburan Karaoke POP Strar di Jatos keberadaanya tidak berijin namun pihaknya mengakui bahwa Perda yang mengatur masalah perijinan belum ada sehingga untuk sementara tempat tersebut di segel dan tidak boleh ada aktifitas kegiatan yang berhubungan dengan hiburan karaoke untuk umum, tetapi ijin yang ada hanya untuk rumah makan saja.(Kos/Abah Alex/Buser Trans)

Tidak ada komentar: