13 Desember 2009

Prediksi Pilkada Hasil Suara Independen Kab. Bandung Bisa Capai 30%




Praktisi Hukum Muhamad Ikshan;
 “Masyarakat sebenarnya sudah kecewa politik dan lelah politik ternyata prodak pemilu yang diharapkan tidak sesuai keinginanya sehingga mereka pilih calon dari independen”

Kab. Bandung, Buser Trans,.
            Kaukus Rakyat Independen Bandung adakan workshop sosialisasi Undang-Undang Pilkada yang bertempat di Aula SMA Bina Muda Cicalengka Jl. Kapten Sangun NO: 33. Sebagai narasumber hadir dari Ketua KPU Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah, M.Si dan Praktisi Hukum Muhamad Ikshan (13/12).
            Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ferry Kurnia Rizkiansyah, M.Si pada pemilihan pilkada Kab. Bandung 9 Agustus 2010 nanti masyarakat kemungkinan tidak mencontreng lagi tetapi ada perubahan pemilihan dengan kembali mencoblos hak pilihnya.
Bila nantinya di pilkada Kab. Bandung ada yang muncul sebagai calon perseorangan (independen) mereka harus memenuhi peryaratan tertentu dengan cara mengumpulkan dukungan melalui photo coppy KTP yang syah sebanyak 3% dari total hak pilih. Ketua KPU mengingatkan bahwa masyarakat harus memahami apa arti politik jangan sampai masyarakat pemilih punya imez matrealistik bila ada uang baru dipilih tidak ada uang tidak dipilih, diharapkan masyarakat pandai menentukan calon yang dianggapnya terbaik agar kedepanya pimpinan terpilih benar-benar mau memahami kepentingan warganya.
            Mengenai daftar pemilih yang dianggap perlu adanya pemutakhiran kembali sebab banyaknya calon pemilih yang tidak bisa mencontreng, hal tersebut menjadi perhatian KPU karena dengan daftar pemilih yang tidak jelas akan muncul persoalan-persoalan baru dan harus benar-benar menyuguhkan data-data yang palid nantinya akan digunakan hak suara pada pemilu pilkada nanti.
            Sementara itu Praktisi Hukum Muhamad Ikshan pada kesempatanya mengatakan masyarakat Kab. Bandung sudah kelelahan dalam berpolitik dari mulai 2004 sampai 2009 dari mulai pemilihan gubernur, pemilihan legislatip juga pemilihan presiden belum pemilihan kepala desanya namun warga harus tetap melaksanakan kewajiban tersebut, dari apa yang ditangkap penggagas independen terlihat ada semangat ditambah bahwa independen tidak mungkin mengancam partai politik, dengan hadirnya calon perseorangan (independent) partai politik tidak perlu kebakaran jenggot.
            Dari hasil prediksi praktisi hukum Muhamad Ikshan calon perseorangan pilkada di Kab. Bandung bisa meraih 30% suara, itupun dengan syarat calon sudah lolos persyaratan yang ditempuhnya. “Masyarakat sebenarnya sudah kecewa politik dan lelah politik ternyata produk pemilu yang diharapkan tidak sesuai keinginanya sehingga mereka pilih calon dari independen” tegas Ikshan.***(Kos)


Tidak ada komentar: