12 November 2009

Jatinangor Belum Layak Jadi Perkotaan

Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS ahli di bidang Otonomi Daerah dari Institut Pemerintahan Dalan Negeri ( IPDN ) juga sebagai pembantu rektor 1 bidang akademik; “Baru di lontarkan gagasan, devinisi untuk mencapai daerah kawasan perkotaan adalah PP NO:34 Tahun 2009, salah satunya mata pecaharian non pertanian dan natinya kelapangan lalu dilihat data, jadi saat ini belum bicara masalah kesimpulan soal layak tidaknya Jatinangor sebagai kawasan perkotaan” Kab. Sumedang, Buser Trans,. Bertempat di gedung Kampus Biru UNPAD Jatinangor, kembali rencana studi kelayakan kawasan perkotaan Jatinangor di bahas, pada tahun kebelakang semenjak Camat di jabat H. Aoh Kurnia hal tersebut pernah beberapa kalidi bahas, begitupun Camat yang menjabat sekarang Nandang Suparman S.Sos, bahkan Batam adalah salah satu proyek percontohan sehingga para Kepala Desa di tambah perangkat desa dan Camat serta staff pada bulan Agustus tahun kemarin rela meninggalkan acara HUT RI di Jatinangordemi berangkat study banding di Batam, namun apa yang didapat di Batam sepertinya belum bisa di terapkan sebab hal ini masih dalam pembahasan. Secara hirarkis Jatinangor ditetapkan sebagai sub-pusat yang mempunyai pungsi sebagai pembangkit pertumbuhan lokal dan pusat pendidikan dalam penataan kawasan Metropolitan Bandung. Kawasan pendidikan tinggi Jatinangor secara plonologis telah berubah menjadi kawasan terbagun (urbanized area), namun sampai saat ini belum berstatus sebagai kecamatan kota. Kepala Desa Jatimukti Warson S.Ag sekaligus Ketua APDESI Kab. Sumedang saat menyampaikan pandangan; Jatinangor Merupakan penyumbang PAD terbesar diantara kecamatan lain di Kab. Sumedang, berangkat dari semua itu dengan di bentuknya Jatinangor menjadi kawasan perkotaan tidak lain untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat “seandainya Jatinangor sudah berubah statusnya menjadi wilayah perkotaan namun tetap tidak ada perubahan terhadap kesejahteraan masyarakat lebih baik kembali kepada wilayah yang dulu bernama Cikeruh”tegasnya. Menerut Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS ahli di bidang Otonomi Daerah dari Institut Pemerintahan Dalan Negeri ( IPDN ) juga sebagai pembantu rektor 1 bidang akademik yang saat itu hadir sebagai ahli di bidang Otonomi Daerah mengatakan; Jatinangor belum bisa di katakan layak sebagai daerah kawasan perkotaan, sebab saat ini baru tahapan kepada konsep gagasan dan setelah itu baru kepada tahap penelitian “baru di lontarkan gagasan, devinisi untuk mencapai daerah perkotaan adalah PP NO:34 Tahun 2009, salah satunya mata pecaharian non pertanian nantinya kelapangan dan lihat data, jadi saat ini belum bicara masalah kesimpulan soal layak tidaknya Jatinangor menjadi kawasan perkotaan”jelasnya. Ketua Bapeda Kabupaten Sumedang Dede Hermasyah menjelaskan bahwa kegiatan yang diadakan saat itu adalah merupakan jawaban daripada keinginan warga, yang di maksudkan untuk membangun sesuatu, dan itu harus direncanakan secara konsepsual, kontektual, dan analistis yang artinya konsepsual itu harus di rencanakan dengan baik berdasarkan kajian-kajian yang ada melalui study kelayakan, dari study kelayakan nantinya bisa ditindaklanjuti dengan istilah green design master plan lalu rencana operasional. Pihak Bapeda sendiri mengatakan secara pormal saat ini (13/10/09) Pemda baru melaksanakan pembahasan yang mana dari legal aspek sudah tertuang dari rencana tersebut, pihaknya juga membatah bahwa Pemda Sumedang baru respon sekarang tentang rencana keinginan warga Jatinangor terkait masalah status menjadi kawasan perkotaan “di dunia pemerintahan birokrasi harus tetap di tempuh” ungkap Dede. (Kos/Buser Trans)

Tidak ada komentar: