20 November 2009

Polda Jabar Tutup Pemanfaatan Limbah B3



 Kab. Sumedang, Buser Trans,.
      Tempat pengumpul dan pemanfaatan limbah B3 (limbah berbahaya dan beracun) yang berlokasi di Dusun Cibogo Kp. Cikandang Ds. Cikahuripan Kec. Cimanggung Sumedang akhirnya diberhentikan oleh aparat kepolisian dari Polda Jabar, yang dianggap pemanfaatan limbah batu bara yang di buat batako mencemari lingkungan dan sangat membahayakan.
     Sementara itu Kanit Tipiter Polda Jabar Kompol Baharus KS yang datang kelokasi (11/11/09) memerintahkan jajaranya agar memasang polis line untuk mengantisipasi agar limbah tidak di produksi lagi. Reaksi yang dilakukan jajaran Kepolisian Polda Jabar atas laporan dari warga setempat yang merasa dirugikan sebab bila pembuangan limbah batubara di buang ditempat lahan pertanian, itu akan berdampak buruk terhadap lingkungan itu sendiri.
      Kepala Bidang Penegakan Hukum Ratno Sadinata dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Propinsi Jawa Barat mengatakan bahwa perijinan yang di keluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup Kab. Sumedang yang diberikan kepada CV. Sonia  Persada dalam bidang usaha batako pres menyalahi prosedur sehingga pihaknya menegaskan bahwa proses perijinan perlu ditinjau lagi, bila memang akan memanfaatkan limbah berbahaya harus ditempuh prosedur penyimpanan yang memadai dengan ketebalan tembok yang sudah ada ketentuanya, sehingga tidak terjadi perembesan ke dalam tanah.
      Muspika Kecamatan Cimanggung yang datang kelokasi langsung memberikan klaripikasi melalui Plt Sekretaris Camat Drs. Heri Juhaeri, pihak kecamatan sebelumnya sudah ada laporan dari warga terkait pembuangan limbah beracun sehingga pihaknya melakukan teguran terhadap pengelola. “Sebenarnya pemilik sudah dapat ijin dari badan lingkungan hidup Pemkab. Sumedang tetapi lokasinya bukan yang saat ini digunakan, yang saat ini digunakan adalah lokasi yang kedua”jelas Heri.
     Berdasarkan hasil pantauan Buser Trans dilapangan penyimpanan limbah batubara tersebut lokasinya berada tepat dipinggir jalan raya percis diatas lahan pertanian warga sehingga besar kemungkinan berdampak buruk terhadap tanah yang digunakan warga untuk perkebunan maupun pertanian, namun sangat disayangkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup Drs. H. Suhara, M.Si yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 2009 tersebut justru mengijinkan, hal ini merujuk kepada keputusan Meteri Lingkungan Hidup NO: 472 Tahun 2009 Tanggal 31 Agustus 2009 tentang izin pengumpulan dan pemanfaatan limbah berbahaya dan beracun yang diberikan kepada CV. Sonia Persada atas permohonan ijin 01/SP-B3/2009 tanggal 23 September 2009.
    Sementara itu Direktur CV. Sonia Persada seusai melakukan pertemuan (12/11/09) dengan Muspika Cimanggung didampingi pengacaranya H. Saparudin S.H menjelaskan kepada Buser Trans . bahwa pihaknya dalam pembuatan industri batako pres sudah sesuai prosedur yang ada. Namun sangat disayangkan oleh pihaknya, penutupan industri tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik seperti yang di katakan kuasa hukum CV. Sonia Persada H. Saparudin S.H. “Saya sudah melakukan prosedur perijinan yang jelas yang direkomendasikan dari badan lingkungan hidup Sumedang, ijin lokasi punya batas teritorial dari titik yang sudah ditentukan”jelas Sonia Direktur CV. Sonia Persada. 
    Pihaknya sendiri menuding bahwa penolakan terhadap industri batako pres yang dilakukan warga tanda tanganya menggunakan tanda tangan palsu, diduga dalam penolakan ada propokatornya “Sebab, seluruh tanda tangan penolakan yang dilakukan warga, ini jelas palsu dari tulisan dan tanda tangan semua mirip, saya akan tempuh jalur hukum untuk proses kasus ini”tegas Sonia.
      Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang Drs. H. Suhara, M.Si saat dimintai penjelasanya terkait ditutupnya penyimpanan limbah batubara (limbah B3) mengatakan pihaknya mengeluarkan ijin sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan mengacu kepada keputusan Meteri Negara Lingkungan Hidup NO: 472 Tahun 2009. “Siapa bilang saya mengeluarkan prosedur perijinan tidak jelas, itu mengacu kepada keputusan Menteri dan perijinan yang dikeluarkan saat itu adalah titik yang pertama, bukan yang saat ini ditempati limbah batubara”jelasnya.
    Terkait ijin yang diberikan kepada CV. Sonia Persada di dalam redaksinya ada ucapan “Selamat” Suhara sendiri membenarkan memang benar ditulis seperti itu maksudnya ucapan selamat sebab CV. Sonia Persada mau memanfaatkan limbah yang dianggap sebagian orang berbahaya dan kurang bermanfaat, namun pihaknya kembali menegaskan bahwa perijinan yang diberikan bukan tempat yang saat ini digunakan CV. Sonia Persada tapi yang sebelumnya, lokasi itu menurutnya sudah sesuai dengan pungsin dan perijinan yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumedang. (Kos)

Tidak ada komentar: