19 Oktober 2009

Kejari Banjar Jebloskan Anggota DPRD ke Lapas Ciamis

KOTA BANJAR,Buser Trans
     Karena tersangkut kasus pindak pidana Pemilu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar akhirnya menjebloskan AM (37) anggota DPRD Banjar masa bakti 2009-2014, warga Jalan Dr.Sudarsono, RT 04/01, Kel./Kec.Banjar ke Lapas Ciamis, Senin pekan lalu. AM dieksekusi sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 221/Pid/2009/PT.Bdg tertanggal 12 Mei 2009 tentang tindak pidana Pemilu.
Kajari Banjar, Tri Retno Sundari melalui Kasie Pidum, Jajang Saefudin SH mengatakan bahwa putusan PT tersebut menguatkan putusan PN Ciamis tertanggal 1 Mei 2009 Nomor 02/Pid.S.Sus/2009/PN.CMS. Dalam putusannya, terdakwa, AM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.
    Menurut keputusan itu, AM antara lain terbukti melakukan tatap muka dan mengenalkan diri sebagai caleg Partai Hanura Kota Banjar, dengan cara membagi-bagikan kartu nama caleg. Selain itu, AM juga menjanjikan visi misi serta minta dukungan untuk mensukseskan Pileg DPRD Banjar dengan cara membagi-bagikan uang. Tindakan tersebut dinilai sebagai tindak pidana pemilu.
"Atas tindakannya, sesuai putusan Nomor 221/Pid/2009/PT.Bdg, terdakwa AM mesti menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta dengan subsidaer dua bulan," kata Kajari Banjar
    Sebelum putusan eksekusi itu jatuh, menurut Tri Retno Sundari, pada persidangan banding, digelar Sidang Permusyawaratan Majlis Hakim yang diketuai H.Zoeber Djajadu serta H. Sunaimin Roby dan Ny.Sudaryati sebagai hakim anggota, pada 12 Mei 2009 dibantu Panitera PT Bandung, Nanang Priatana. Putusan PT tersebut menguatkan putusan PN Ciamis.
    Ketika dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, AM yang mengenakan pakaian putih kotak-kotak bercelana hitam, menyatakan belum bersedia berkomentar. "Untuk sementara saya tidak mau berkomentar termasuk soal keanggotaan saya di DPRD Kota Banjar," ujarnya sambil meninggalkan wartawan sesaat sebelum dibawa mobil dinas milik Kejari Banjar Z 177 X dengan tujuan Lapas Ciamis.
    Sejumlah anggota DPRD mengaku terkejut dan tidak menyangka AM dieksekusi. Apalagi karena dewan sampai kemarin belum menerima tembusan atau pemberitahuan tentang eksekusi terhadap AM tersebut."Beberapa hari ini AM selalu bercanda dengan kami. Ia bahkan menyatakan telah bebas. Ternyata, AM malah dieksekusi," kata mereka. (RM)***

Tidak ada komentar: