11 September 2009
KADES DAN PAMONG DESA BANTARDAWA GIGIT JARI
KAB.CIAMIS, Buser Trans
Walaupun sudah dilantik sebagai Kepala Desa Bantardawa Kec.Purwodadi Kab.Ciamis pada tanggal 13 Oktober 2008 lalu, tetapi Hadri dan stafnya mengaku masih gigit jari, karena sampai saat ini belum menikmati upah kerja dari tanah bengkok desa.
Alasannya, tanah bengkok desa seluas 1.750 bata tersebut berada di pihak ketiga, karena digadaikan oleh mantan kepala desa pada tanggal 30 Desember 2008 sesuai yang tertera pada kwintansi. “Kami harus gigit jari saja, karena tanah bengkok desa masih berada di pihak penggade.”ujar Hadri.
Padahal, menurut Hadri, penghasilan dari asset milik desa tersebut untuk upah kerja seluruh ‘pamong’ perangkat desa. Bahkan pada kwitansi tertera, masa gadai dengan pihak ketiga itu berakhir pada tahun 2013. Dengan demikian, Kepala Desa Bantardawa dan stafnya harus bekerja tanpa mendapatkan imbalan.
Kades menjelaskan, bahwa tanah bengkok seluas itu dengan nilai gadai Rp.8.750.000. “Namun, karena tanah bengkok desa itu berada di penggadai, maka saya dan staf hanya bisa gigit jari.”ujarnya
Sebenarnya, Hadri bersama stafnya sudah mengajukan permasalahan ini terutama dengan pihak BPD hingga ke tingkat kecamatan.Bahkan sudah digelar rapat sosialisasi keuangan desa/bengkok pada 7 Mei 2009 lalu, tetapi sampai sekarang tak ada realisasinya.
Sementara itu, kewajiban Desa Bantardawa seperti halnya pembayaran PBB sebesar Rp.30.800.000 sudah lunas tepat waktu. Karena itu, Kades Hadri mengharapkan segera turunnya dana stimulant yang saat ini dipending kembali.
“Walaupun kami dan staf tidak menerima upah, terutama dari tanah bengkok desa, kami tetap berusaha untuk membangun Desa Bantardawa kea rah yang lebih maju.”tutur Hadri kepada Buser Trans,pecan kemarin. (JAJANG.SP/RM)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar